STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN MUDA HUKUM
PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
- Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa
- Petugas memberi stempel legalisir dan mencatat ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa
- Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
- Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petuga PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
- Salinan Surat Kuasa diarsipkan di Kepaniteraan Muda Hukum
PENDAFTARAN SURAT KUASA IJIN KUASA INSIDENTIL
- Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil dan meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil.
- Staf di Kepaniteraan Muda Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil.
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil.
- Ketua pengadilan negeri menandatangani surat ijin kuasa insidentil.
- Panitera Muda Hukum mencatat ijin kuasa insidentil dalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil.
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil, dan salinan surat ijin insidentil
SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
- Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara dan meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
- Petugas membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
- Petugas mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara
LEGALISASI SURAT AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMEKING)
- Petugas PTSP menerima surat permohonan akta dibawah tangan/ Waarmeking dari pemohon dan meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan/ Waarmeking
- Panitera Muda Hukum membuat catatan waarmeking pada pernyataan ahli waris
- Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmeking surat pernyataan ahli waris
- Petugas kepaniteraan hukum mencatat ke dalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmeking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan
- Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan dibarikan tanda terima. Menyetorkan PNBP ke bendahara penerima
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut
PROSEDUR PENGADUAN PADA MEJA PENGADUAN
- Petugas pada Meja Pengaduan menerima pengaduan tertulis/ elektronik atau menghadap langsung
- Petugas Meja Pengaduan meregistrasi pengaduan
- Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari Petugas Meja Pengaduan dan Informasi untuk kemudian meneruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Panitera untuk ditindaklanjuti
- Panitera Muda Hukum menginput pengaduan ke dalam sistem informasi pengawasan (SIWAS), memberikan nomor PIN kepada pengadu dan mengarsipkan
PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM
- Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendaftaran dan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran
- Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan dan membubuhkan stempel cap pendaftaran pada akta notaris dan meregistrasi Akta Pendirian Badan Hukum
- Panitera Muda Hukum membubuhi paraf dan Panitera menandatangani pendaftaran Akta Notaris Pendirian Badan Hukum
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum