Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

Kepaniteraan Hukum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN MUDA HUKUM

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
  • Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Petugas memberi stempel legalisir dan mencatat ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa
  • Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  • Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
  • Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  • Petuga PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
  • Salinan Surat Kuasa diarsipkan di Kepaniteraan Muda Hukum
PENDAFTARAN SURAT KUASA IJIN KUASA INSIDENTIL
  • Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil dan meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil.
  • Staf di Kepaniteraan Muda Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil.
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf
  • Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil.
  • Ketua pengadilan negeri menandatangani surat ijin kuasa insidentil.
  • Panitera Muda Hukum mencatat ijin kuasa insidentil dalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil.
  • Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  • Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
  • Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil, dan salinan surat ijin insidentil
SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
  • Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara dan meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
  • Petugas membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
  • Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  • Petugas mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register
  • Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  • Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
  • Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara
LEGALISASI SURAT AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMEKING)
  • Petugas PTSP menerima surat permohonan akta dibawah tangan/ Waarmeking dari pemohon dan meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan/ Waarmeking
  • Panitera Muda Hukum membuat catatan waarmeking pada pernyataan ahli waris
  • Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmeking surat pernyataan ahli waris
  • Petugas kepaniteraan hukum mencatat ke dalam buku register akta dibawah tangan/ Waarmeking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan
  • Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan dibarikan tanda terima. Menyetorkan PNBP ke bendahara penerima
  • Panitera Muda Hukum mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut
PROSEDUR PENGADUAN PADA MEJA PENGADUAN
  • Petugas pada Meja Pengaduan menerima pengaduan tertulis/ elektronik atau menghadap langsung
  • Petugas Meja Pengaduan meregistrasi pengaduan
  • Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari Petugas Meja Pengaduan dan Informasi untuk kemudian meneruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut terhadap pengaduan kepada Panitera untuk ditindaklanjuti
  • Panitera Muda Hukum menginput pengaduan ke dalam sistem informasi pengawasan (SIWAS), memberikan nomor PIN kepada pengadu dan mengarsipkan
PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM
  • Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendaftaran dan meneliti kelengkapan berkas pendaftaran
  • Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan dan membubuhkan stempel cap pendaftaran pada akta notaris dan meregistrasi Akta Pendirian Badan Hukum
  • Panitera Muda Hukum membubuhi paraf dan Panitera menandatangani pendaftaran Akta Notaris Pendirian Badan Hukum
  • Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  • Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon
  • Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum
Skip to content