.standarisasi {color: #FFFFFF;font-size: 14px;border-radius: 5px;display: inline-flex;align-items: center;padding: 30px;margin-bottom:20px;text-align: left !important;border-color:#566963;box-shadow:inset 0px 1px 3px 0px #91b8b3;background:linear-gradient(#73B431, #47B431)}@media screen and (max-width: 400px) {.standarisasi {width:82%}}
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
-
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
-
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
-
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.