Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
-
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
-
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
-
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.