Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Kepaniteraan Pidana

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Pidana

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Standar Pelayanan berisikan Informasi tentang Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh Pengguna Layanan.

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat di lihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 29/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/II/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA
Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
  • Surat Penunjukan JPU
  • Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada)
  • Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan penahanan (jika ada)
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 bulan
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA ANAK
Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
  • Surat Penunjukan JPU
  • Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan (bila ada)
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Penetapan Izin/Persetujuan
  • Penggeledahan (bila ada)
  • Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
  • Surat Penunjukan Bantuan Hukum
  • Surat Pendampingan P2TP2A
  • Surat Pendampingan Peksos (bila ada)
  • Hasil Penelitian BAPAS
  • Laporan Diversi
  • Berita Acara Diversi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penuntut Umum melakukan pelimpahan perkara melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Hakim/Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan penahanan (jika ada)
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 25 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SINGKAT
Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Dakwaan dan Softcopy Surat Dakwaan
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum
  • Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan
  • Surat Penahanan Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (bila ada)
  • Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Kepala Kejaksaan
  • Surat Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (bila ada)
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan
  • Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Izin/Persetujuan
  • Penggeledahan (bila ada)
  • Berita Acara Penangkapan dan Surat Perintah Penangkapan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, berkas diregister di SIPP, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti
  • Hakim menetapkan hari sidang
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 9 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA CEPAT/TIPIRING
Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Surat Perintah Penunjukan Penyidik
  • Tanda Terima Surat Pelimpahan
  • Berkas Perkara Penyidik
  • Berita Acara Penyitaan dan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan (bila ada)
  • Berita Acara Penggeledahan dan Izin/Persetujuan Penggeledahan (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik atas kuasa Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap diproses lebih lanjut, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
    Penyerahan salinan putusan kepada para pihak
  • Petugas Kepaniteraan Pidana melakukan registrasi perkara pada SIPP
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 2 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS
Persyaratan
  • Surat Pelimpahan Perkara
  • Berkas Perkara Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara melalui
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas pelimpahan, apabila berkas lengkap, pelimpahan diproses lebih lanjut, apabila berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti
  • Hakim menetapkan hari sidang
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
  • Petugas Kepaniteraan Pidana menggunggah putusan melalui SIPP
  • Penuntut Umum mengambil salinan putusan perkara lalu lintas melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Persyaratan
  • Surat Permohonan Praperadilan
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • KTP Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan praperadilan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan praperadilan, apabila berkas lengkap, perkara diregister pada SIPP, apabila berkas belum lengkap maka permohonan ditolak
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Hakim menetapkan hari sidang
  • Proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 14 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING
Persyaratan
  • Surat Permohonan Banding
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Memori Banding (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan banding kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan banding pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan banding kepada termohon banding
  • Pemohon menyerahkan memori banding (bila ada)
  • Termohon menyerahkan kontra memori banding (bila ada)
  • Para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas banding (inzage)
  • Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi
  • Persidangan sampai dengan pengucapan putusan oleh Pengadilan Tinggi
  • Pengiriman Kembali berkas banding oleh Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri
  • Pemberitahuan putusan banding kepada para pihak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 14 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI
Persyaratan
  • Surat Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Memori Kasasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan kasasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan kasasi pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi
  • Pemohon menyerahkan memori kasasi
  • Termohon menyerahkan kontra memori kasasi (bila ada)
  • Pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung
  • Proses persidangan kasasi sampai dengan pengucapan putusan oleh Mahkamah Agung
  • Mahkamah Agung melakukan pengiriman kembali berkas kasasi ke Pengadilan Negeri
  • Pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 bulan
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Persyaratan
    Persyaratan :

  • Surat Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Memori Peninjauan Kembali
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada Termohon
  • Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan alasan Peninjauan Kembali
  • Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita
  • Sidang pemeriksaan alasan Peninjauan Kembali
  • Termohon menyerahkan kontra memori Peninjauan Kembali (bila ada)
  • Pengiriman berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
  • Sidang permohonan Peninjauan Kembali sampai dengan pengucapan putusan oleh Mahkamah Agung
  • Mahkamah Agung mengirim Kembali berkas ke Pengadilan Negeri
  • Pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 3 bulan
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN GRASI
Persyaratan
  • Surat Permohonan Grasi
  • Surat Kuasa (bila ada)
  • Surat Keterangan Warga Binaan/Terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Grasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mendaftarkan permohonan Grasi pada SIPP
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta pernyataan Grasi yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pengiriman berkas permohonan Grasi ke Mahkamah Agung
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 25 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI
Persyaratan
  • Surat Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  • Surat Kuasa (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat Akta Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon
  • Pemberitahuan permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali kepada Termohon
  • Pengiriman Akta Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 7 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Akta Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN IZIN / PERSETUJUAN PENYITAAN
Persyaratan
  • Surat Permohonan Penyitaan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Tugas
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Penyitaan
  • Berita Acara Penyitaan
  • Resume Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik mengunggah kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas izin/persetujuan penyitaan, apabila berkas lengkap maka diregister, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan izin/persetujuan penyitaan
  • Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
  • Penyidik mengambil hardcopy Penetapan izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penyitaan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 1 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN IZIN / PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN
Persyaratan
  • Surat Permohonan Penggeledahan
  • Laporan Polisi
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  • Surat Tugas
  • Surat Perintah Penyidikan
  • Surat Perintah Penggeledahan
  • Berita Acara Penggeledahan
  • Resume Penyidik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik mengunggah kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas izin/persetujuan penyitaan, apabila berkas lengkap maka diregister, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  • Penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
  • Penyidik mengambil hardcopy Penetapan izin/persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan izin/persetujuan penggeledahan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 1 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN OLEH PENUNTUT UMUM/PENYIDIK
Persyaratan
  • Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan
  • Surat Perintah Penahanan
  • Berita Acara Penahanan
  • Resume Penyidik
  • Perpanjangan Penahanan Oleh Kejaksaan Negeri (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penyidik/Penuntut Umum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dan mengunggah kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka permohonan diregister, apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada Penuntut Umum/Penyidik
  • Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan
  • Penetapan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri diunggah melalui e-Berpadu
  • Penuntut Umum/Penyidik mengambil hardcopy Penetapan Perpanjangan Penahanan dan menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian ± 1 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Perpanjangan Penahanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN IZIN BESUK TAHANAN
Persyaratan
  • KTP atau Tanda Pengenal lainnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan izin besuk melalui e-Berpadu dengan melampirkan KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas lengkap maka permohonan diregister, apabila berkas tidak lengkap maka permohonan ditolak
  • Hakim Ketua yang memeriksa perkara tersebut mengeluarkan Surat Izin Besuk Tahanan
  • Petugas E-Berpadu mengunggah Surat Izin Besuk Tahanan di e-Berpadu
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 1 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Surat Izin Besuk Tahanan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PEMBANTARAN
Persyaratan
  • KTP atau Tanda Pengenal lainnya
  • Surat Permohonan Pembantaran
  • Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan pembantaran melalui e-Berpadu
  • Petugas E-Berpadu melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan pembantaran, apabila berkas lengkap akan diproses lebih lanjut, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
  • Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara mempelajari permohonan pembantaran
  • Apabila permohonan disetujui Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim mengerluarkan Penetapan Pembantaran
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana mengunggah penetapan pembantaran melalui e-Berpadu
  • Pemohon menyerahkan hardcopy kelengkapan berkas permohonan dan mengambil hardcopy penetapan pembantaran melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 2 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Pembantaran
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN IZIN BEROBAT
Persyaratan
  • Surat Permohonan Izin Berobat
  • Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara
  • Surat Kuasa (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan izin berobat melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan izin berobat, apabila berkas lengkap akan diproses lebih lanjut, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
  • Hakim/Majelis Hakim memeriksa dan mempelajari permohonan izin berobat
  • Apabila permohonan disetujui Hakim/Majelis Hakim mengerluarkan Penetapan Izin Berobat
  • Melakukan pengiriman penetapan izin berobat kepada Pemohon/Kuasanya serta tembusannya kepada Penuntut Umum
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 1 hari
Biaya / Tarif
  • Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
  • Penetapan Izin Berobat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
Skip to content