Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Kepaniteraan Pidana

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Pidana

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

NoJenis Layanan PeradilanWaktuBiaya
1Penerimaan pelimpahan berkas perkara Pidana 20 menitTidak Ada
2Pendaftaran Permohonan Praperadilan30 menitTidak Ada
3Penerimaan Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi40 menitTidak Ada
4Penerimaan memori/ Kontra memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali40 menitTidak Ada
5Penerimaan permohonan pencabutan Banding (Pidana Umum/ Pidana Pemilu), Kasasi dan Peninjauan Kembali40 menitTidak Ada
6Penerimaan permohonan izin / persetujuan penyitaan dan penggeledahan30 menitTidak Ada
7Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan20 menitTidak Ada
8Penerimaan permohonan pembantaran1 hariTidak Ada
9Penerimaan Permohonan izin besuk30 menitTidak Ada
10Penerimaan Permohonan Penetapan Diversi berhasil20 menitTidak Ada
11Penerimaan Permohonan Penetapan Pinjam Barang Bukti20 menitTidak Ada
12Permintaan Pemohonan Penetapan Izin Berobat20 menitTidak Ada
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERKARA PIDANA BIASA
SYARAT
  • Surat pelimpahan perkara
  • Surat dakwaan
  • Softcopy dakwaan
  • Tanda terima surat pelimpahan
  • Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum / penyidik
  • Surat perintah penahanan tingkat penuntutan
  • Surat penahanan penuntut umum perpanjangan ketua pengadilan negeri (bila ada)
  • Berkas perkara penyidik (asli)
  • Surat perintah penahanan oleh penyidik (bila ada)
  • Surat penahanan oleh penyidik perpanjangan kepada kepala kejaksaan
  • Surat penahanan penyidik perpanjangan ketua pengadilan negeri (bila ada)
  • Berita acara penyitaan dan penetapan izin penyitaan (bila ada)
  • Berita acara penggeledahan dan izin / persetujuan penggeledahan (bila ada)
  • Berita acara penangkapan dan surat perintah penangkapan (bila ada)
PROSEDUR
  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penuntut Umum, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui meja PTSP
  • Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima pelimpahan perkara
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim/Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PIDANA ANAK
SYARAT
  • Surat pelimpahan perkara
  • Surat dakwaan
  • Softcopy dakwaan
  • Tanda terima surat pelimpahan
  • Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum / penyidik
  • Surat perintah penahanan tingkat penuntutan
  • Surat penahanan penuntut umum perpanjangan ketua pengadilan negeri (bila ada)
  • Berkas perkara penyidik (asli)
  • Surat perintah penahanan oleh penyidik
  • Surat penahanan oleh penyidik perpanjangan kepada kepala kejaksaan
  • Surat penahanan penyidik perpanjangan ketua pengadilan negeri (bila ada)
  • Berita acara penyitaan dan penetapan izin penyitaan (bila ada)
  • Berita acara penggeledahan dan izin / persetujuan penggeledahan (bila ada)
  • Berita acara penangkapan dan surat perintah penangkapan (bila ada)
  • Surat penunjukan bantuan hukum
  • Surat pendampingan P2TP2A
  • Surat pendampingan peksos (bila ada)
  • Hasil penelitian bapas
  • Laporan diversi (bila ada)
  • Berita acara diversi (bila ada)
PROSEDUR
  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penuntut Umum, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui meja PTSP
  • Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima pelimpahan perkara
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim/Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PIDANA SINGKAT
SYARAT
  • Surat pelimpahan perkara
  • Surat dakwaan
  • Softcopy dakwaan
  • Tanda terima surat pelimpahan
  • Surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum / penyidik
  • Surat perintah penahanan tingkat penuntutan
  • Surat penahanan penuntut umum perpanjangan ketua pengadilan negeri (bila ada)
  • Berkas perkara penyidik (asli)
  • Surat perintah penahanan oleh penyidik
  • Surat penahanan oleh penyidik perpanjangan kepada kepala kejaksaan
  • Surat penahanan penyidik perpanjangan ketua pengadilan negeri (bila ada)
  • Berita acara penyitaan dan penetapan izin penyitaan (bila ada)
  • Berita acara penggeledahan dan izin / persetujuan penggeledahan (bila ada)
  • Berita acara penangkapan dan surat perintah penangkapan (bila ada)
PROSEDUR
  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penuntut Umum, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui meja PTSP
  • Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima pelimpahan perkara
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim/Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PIDANA CEPAT (TIPIRING)
SYARAT
  • Surat pelimpahan perkara
  • Sampul berkas perkara
  • Soft copy sampul berkas perkara
  • Tanda terima surat pelimpahan
  • Surat perintah penunjukan penyidik
  • Berkas perkara penyidik (asli)
  • Berita acara penyitaan dan penetapan izin penyitaan (bila ada)
  • Berita acara penggeledahan dan izin / persetujuan penggeledahan (bila ada)
PROSEDUR
  • Penyidik Kepolisian menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian melalui meja PTSP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima pelimpahan perkara
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim/Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERKARA LALU LINTAS
SYARAT
  • Surat pelimpahan perkara
  • Daftar pengantar tilang (pelanggaran, pasal yang dilanggar) beserta barang bukti yang disita
  • Berkas perkara dari penyidik kepolisian
  • Soft copy daftar pengantar tilang (pelanggaran, pasal yang dilanggar) beserta barang bukti yang disita
PROSEDUR
  • Penyidik Kepolisian menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penyidik, apabila berkas sudah lengkap maka Petugas PTSP membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian melalui meja PTSP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima pelimpahan perkara
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENERIMAAN BERKAS PERKARA PEMILU
SYARAT
  • Surat permohonan penyelesaian perkara pemilu
  • Surat kuasa (bila ada)
PROSEDUR
  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penuntut Umum, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui meja PTSP
  • Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima pelimpahan perkara
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim/Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN BANDING
SYARAT
  • Surat kuasa yang telah dilegalisir (bila ada)
  • Surat permohonan banding (hardcopy dan softcopy)
  • Memori banding (sesuai waktu yang digunakan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak)
  • Kontra mememori banding (sesuai waktu yang digunakan 7 (tujuh) hari setelah penyerahan memori banding kepada pihak)
PROSEDUR
  • Pemohon Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali mengajukan pernyataan permohonan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum
  • Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum tersebut, staf kepaniteraan pidana akan membuat Akta permohonan banding
  • Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu, petugas PTSP memberitahukan kepada staf Kepaniteraan pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan upaya hukum
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan akta permohonan upaya hukum atau Akta terlambat menyatakan upaya hukum kepada pemohon
  • Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage kepada para pihak
PRODUK PELAYANAN
  • Penuntut Umum / Penasihat Hukum menerima Akta permohonan upaya Hukum yang sudah diberi nomor register upaya hukum
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN KASASI
SYARAT
  • Surat kuasa yang telah dilegalisir (bila ada)
  • Surat permohonan kasasi (14 hari setelah putusan disampaikan kepada pihak)
  • Memori kasasi (14 (empat belas) hari setelah permohoanan kasasi diajukan)
PROSEDUR
  • Pemohon Kasasi mengajukan pernyataan permohonan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum
  • Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum tersebut, staf kepaniteraan pidana akan membuat Akta permohonan kasasi
  • Permohonan kasasi yang melewati tanggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan akta permohonan upaya hukum atau Akta terlambat menyatakan upaya hukum kepada pemohon
  • Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage kepada para pihak
PRODUK PELAYANAN
  • Penuntut Umum / Penasihat Hukum menerima Akta permohonan upaya Hukum yang sudah diberi nomor register upaya hukum
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PRAPERADILAN/ PENINJAUAN KEMBALI (PK)
SYARAT
  • Surat permohonan praperadilan / peninjauan kembali (pk) oleh pemohon (hardcopy dan softcopy)
  • Surat kuasa (bila ada)
PROSEDUR
  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima berkas perkara
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara
  • Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada Penuntut Umum, apabila berkas sudah lengkap maka Staf Kepaniteraan Pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui meja PTSP
  • Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Tanda terima Permohonan Praperadilan/ Peninjauan Kembali (PK)
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register perkara
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS GRASI
SYARAT
  • Permohonan grasi
  • Putusan yang dimohonkan grasi
  • Surat kuasa (bila ada)
PROSEDUR
  • Pemohon Grasi menyerahkan permohonan grasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Staf Kepaniteraan Pidana pembuat konsep Akta Permohonan Grasi dari terpidana dan tanda
    terima permohonan grasi
  • Panmud Pidana mengoreksi konsep Akta Permohonan Grasi untuk ditandatangani Panitera
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana bagian menyerahkan tanda terima permohonan grasi kepada pemohon
  • Staf Kepaniteraan Pidana menginput permohonan grasi ke dalam SIPP
  • Staf Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Akta Permohonan Grasi
  • Surat tanda terima permohonan grasi
  • Terinputnya permohonan grasi pada SIPP
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENERIMAAN PERMOHONAN PENCABUTAN BANDING / KASASI / PENINJAUAN KEMBALI (PK) PIDANA UMUM
SYARAT
  • Surat permohonan pencabutan banding / kasasi / peninjauan kembali (PK) pidana umum
  • Surat kuasa (bila ada)
PROSEDUR
  • Pemohon upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali (PK) mengajukan permohonan pencabutan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Petugas PTSP melaporkan kepada Staf Kepaniteraan Pidana bagian Upaya Hukum untuk dibuatkan Akta pencabutan permohonan upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
  • Staf Kepaniteraan Pidana menginput permohonan pencabutan upaya hukum tersebut ke dalam SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan upaya hukum tersebut
  • Pemohon menerima Akta pencabutan permohonan pencabutan upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK)
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENERIMAAN PERMOHONAN IZIN / PERSETUJUAN PENYITAAN / PENGGELEDAHAN
SYARAT
  • Permohonan persetujuan penyitaan / penggeledahan oleh penyidik
  • Laporan dari polisi
  • Surat perintah penyitaan / penggeledahan
  • Berita acara penyitaan / penggeledahan
  • Surat perintah penyidikan
  • Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
PROSEDUR
  • Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan
  • Jika belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada penyidik, Jika sudah lengkap maka staf kepaniteraan pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima permohonan
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima permohonan izin/persetujuan penyitaan/penggeledahan dan menginput ke dalam aplikasi PTSP
  • Staf kepaniteraan pidana membuat konsep Surat Penetapan izin/persetujuan penyitaan/penggeledahan
  • Panmud Pidana dan Panitera mengoreksi konsep Surat Penetapan izin/persetujuan penyitaan/penggeledahan untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  • Staf kepaniteraan pidana mencatat ke register izin/persetujuan penyitaan/penggeledahan
  • Panmud Pidana mengirim Penetapan izin/persetujuan penyitaan/penggeledahan
PRODUK PELAYANAN
  • Penyidik menerima Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENERIMAAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (2) DAN AYAT (3) / PASAL 25
SYARAT
  • Surat permohonan perpanjangan penahanan oleh penyidik dan penuntut umum
  • Lampiran perpanjangan penahanan oleh kepala kepolisian/ kepala kejaksaan
PROSEDUR
  • Penyidik atau Penuntut Umum menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan
  • Jika belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon, Jika sudah lengkap maka staf kepaniteraan pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima permohonan
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima permohonan perpanjangan penahanan
  • Staf kepaniteraan pidana membuat konsep Surat Penetapan perpanjangan penahanan
  • Panmud Pidana dan Panitera mengoreksi konsep Surat Penetapan perpanjangan untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri
  • Staf kepaniteraan pidana mencatat ke register perpanjangan penahanan
  • Panmud Pidana mengirim Penetapan perpanjangan penahanan
PRODUK PELAYANAN
  • Penetapan perpanjangan penahanan
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN
SYARAT
  • Surat permohonan penangguhan penahanan oleh pemohon
  • Surat kuasa (bila ada)
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENERIMAAN PERMOHONAN IZIN PERALIHAN PENANGGUHAN / PENAHANAN
SYARAT
  • Surat permohonan izin peralihan penangguhan / penahanan oleh pemohon
  • Surat kuasa (bila ada)
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PEMBANTARAN
SYARAT
  • Surat pemberitahuan rawat inap terdakwa di rumah sakit dari rutan
  • Surat keterangan dari rumah sakit
PROSEDUR
  • Petugas PTSP kepaniteraan Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di Rumah Sakit dan surat keterangan dari rumah sakit
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan pembantaran
  • Jika belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon, Jika sudah lengkap maka staf kepaniteraan pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima permohonan
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima permohonan pembantaran
  • Hakim yang memeriksa perkara memeriksa dan mempertimbangkan pembantaran untuk selanjutnya membuat dan menandatangani penetapan pembantaran
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada pemohon
  • Panitera Pengganti menginput permohonan pembantaran kedalam SIPP
PRODUK PELAYANAN
  • Penetapan Pembantaran
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN IZIN BESUK
SYARAT
  • Surat permohonan izin besuk dari pihak keluarga terdakwa
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
PROSEDUR
  • Pemohon mengajukan permohonan izin besuk kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana dengan menunjukkan KTP Asli
  • Staf Kepaniteraan pidana membuat konsep penetapan izin besuk
  • Panmud Pidana mengoreksi konsep penetapan izin besuk untuk ditandatangai Majelis Hakim/Hakim
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan kepada pemohon
PRODUK PELAYANAN
  • Penetapan izin besuk
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PENETAPAN DIVERSI BERHASIL
SYARAT
  • Permohonan penetapan diversi oleh penyidik / penuntut umum
  • Kesepakatan diversi oleh para pihak
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI
SYARAT
  • Surat permohonan pinjam pakai barang bukti
  • Surat kuasa (bila ada) apabila pemohon kuasa hukum terdakwa
  • Bukti identitas pemohon (KTP)
PROSEDUR
  • Petugas PTSP kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan izin pinjam pakai barang bukti
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan izin pinjam pakai barang bukti
  • Hakim yang memeriksa perkara memeriksa dan mempertimbangkan permohonan untuk selanjutnya membuat dan menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti
  • Panmud Pidana mengirim tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada Penuntut Umum
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat penetapan pinjam pakai barang bukti kepada pemohon
PRODUK PELAYANAN
  • Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENERIMAAN PERMOHONAN IZIN BEROBAT
SYARAT
  • Surat permohonan izin berobat
  • Surat keterangan rutan
  • Surat kuasa (bila ada)
PROSEDUR
  • Petugas PTSP kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan izin berobat
  • Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan izin berobat
  • Jika belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon, Jika sudah lengkap maka staf kepaniteraan pidana membuat dan menandatangani surat tanda terima permohonan
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat tanda terima permohonan izin berobat
  • Hakim yang memeriksa perkara memeriksa dan mempertimbangkan permohonan untuk selanjutnya membuat dan menandatangani penetapan izin berobat
  • Panmud Pidana mengirim tembusan peneetapan izin berobat kepada Penuntut Umum
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat penetapan permohonan izin berobat
PRODUK PELAYANAN
  • Penetapan Permohonan Izin Berobat