Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Kepaniteraan Perdata

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Standar Pelayanan berisikan Informasi tentang Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh Pengguna Layanan.

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat di lihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 29/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/II/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA GUGATAN ELEKTRONIK PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Gugatan 7 rangkap/menyesuaikan jumlah tergugat
  • Softcopy Gugatan dalam format Microsoft Word
  • Email Penggugat/Kuasa Penggugat
  • Penggugat/Kuasa Penggugat memiliki akun e-Court dan mendaftarkan Gugatan secara e-Court
  • Asli Surat Kuasa khusus yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Softcopy Surat Kuasa Khusus
  • Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas Advokat
  • Fotocopy KTP Penggugat
  • Fotocopy KTP Kuasa Penggugat
  • Bukti Surat dari Penggugat yang telah dicap POS dan diberi materai
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penggugat/Kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Gugatan ± 5 bulan
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN ELEKTRONIK PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan 4 rangkap
  • Softcopy Surat Permohonan dalam format Microsoft Word
  • Email Pemohon/Kuasa Pemohon
  • Pemohon/Kuasa Pemohon memiliki akun e-Court dan mendaftarkan Permohonan secara e-Court
  • Fotocopy KTP atas nama Pemohon atau Orang Tua Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Pemohon atau Orang Tua Pemohon
  • Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Pemohon
  • Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Anak
  • Fotocopy Akte Nikah atas nama Pemohon atau Orang Tua Pemohon
  • Fotocopy Surat Keterangan Hak Milik/Sertifikat atas nama Pemohon
  • Fotocopy Ijazah Pendidikan atas nama Pemohon
  • Fotocopy Ijazah atas nama Anak Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon/Kuasa Pemohon mendaftarkan Permohonan pada Aplikasi e-Court
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Melengkapi Persyaratan yang tertera pada aplikasi e-Court
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas Pemohon
  • Petugas mendaftarkan Permohonan kedalam SIPP dan mencatat ke Buku Register Induk
  • Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim/Hakim Tunggal
  • Penetapan Penunjukkan Panitera Pengganti
  • Penetapan Penunjukkan Jurusita Pengganti
  • Penetapan Hari Sidang
  • Berkas didistribusikan kepada Majelis Hakim
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Penetapan Hari Sidang yang disampaikan melalui Email kepada para pihak
  • Proses Persidangan ± 14 hari (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 260/DJU/OT.01.3/3/2022)
  • Salinan Putusan dapat diunduh pada e-Court melalui akun Pemohon atau dapat diajukan kepada Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Permohonan ± 1 bulan
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 260/DJU/ OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA ELEKTRONIK PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Gugatan Sederhana
  • Softcopy Surat Gugatan Sederhana dalam format Microsoft Word
  • Email Penggugat/Kuasa Penggugat
  • Penggugat/Kuasa Penggugat memiliki akun e-Court dan mendaftarkan Gugatan Sederhana secara e-Court
  • Bukti Surat-Surat dari Penggugat yang telah dicap Pos dan diberi Materai
  • Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas Advokat
  • Fotocopy KTP atas nama Penggugat
  • Fotocopy KTP atas nama Kuasa Penggugat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penggugat/Kuasa Penggugat mendaftarkan Gugatan Sederhana pada Aplikasi e-Court
  • Penggugat/Kuasa Penggugat Melengkapi Persyaratan yang tertera pada aplikasi e-Court
  • Penggugat/Kuasa Penggugat Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  • Petugas Meja I mendaftarkan Gugatan Sederhana kedalam SIPP dan mencatat ke Buku Register Induk
  • Penetapan Penunjukkan Hakim Tunggal
  • Penetapan Penunjkukkan Panitera Pengganti
  • Penetapan Penunjukkan Jurusita Pengganti
  • Penetapan Hari Sidang
  • Berkas didistribusikan kepada Hakim
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Penetapan Hari Sidang yang disampaikan melalui Email kepada para pihak
  • Proses Persidangan
  • Salinan Putusan dapat diunduh pada e-Court melalui akun masing-masing para pihak atau dapat diajukan kepada Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Gugatan Sederhana ± 5 bulan
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 263/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA KONSINYASI PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Konsinyasi (Ganti Kerugian) 2 (dua) rangkap
  • Soft Copy Surat Permohonan Konsinyasi (Ganti Kerugian)
  • Email Pemohon
  • Penggugat/Kuasa Penggugat memiliki Akun e-Court dan Mendaftarkan Konsinyasi secara e-Court
  • Pemohon Instansi Pemerintah (Fotokopi Surat Keputusan Penunjukan/Tugas Pimpinan Instansi Pemerintah tersebut)
  • Pemohon Badan Hukum Milik Negara/ Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Hukum Perdata lainnya (Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum, Fotokopi Keputusan Pengangkatan Orang yang mewakili Badan Hukum di Pengadilan serta Fotokopi KTP atau Kartu Identitas lainnya
  • Fotokopi Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Pembangunan yang Menunjuk Pemohon sebagai Instansi yang Memerlukan Tanah
  • Fotokopi Dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai Pihak yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah
  • Fotokopi Surat dari Penilai atau Penilai Public perihal Nilai Ganti Kerugian
  • Fotokopi Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  • Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, dalam hal sudah terdapat Putusan
  • Fotokopi Surat Penolakan Termohon atas Bentuk dan/atau Besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, jika telah ada
  • Fotokopi Dokumen Surat Gugatan atau kekurangan dari Panitera Pengadilan yang bersangkutan dalam hal Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi Objek Perkara di Pengadilan atau masih dipersengketakan Kepemilikannya
  • Fotokopi Surat Keputusan Peletakan Sita atau Surat Keterangan Pejabat yang meletakkan Sita dalam hal Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan Sita oleh Pejabat yang Berwenang
  • Fotokopi Surat Keterangan dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi Jaminan di Bank
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penggugat/Kuasa Penggugat mendaftarkan Permohonan Konsinyasi pada Aplikasi e-Court
  • Penggugat/Kuasa Penggugat Melengkapi Persyaratan yang tertera pada aplikasi e-Court
  • Penggugat/Kuasa Penggugat Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  • Petugas mendaftarkan Permohonan Konsinyasi kedalam SIPP dan mencatat ke dalam Buku Register
  • Panitera dan Ketua Pengadilan melakukan penelaahan terhadap resume berkas dan memberikan pendapat
  • Panitera membuat Penetapan Penawaran Pembayaran yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita membuat Berita Acara Penawaran yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Panitera membuat Penetapan Pencairan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Panitera menyerahkan uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Konsinyasi ± 1 bulan
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 248/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN BANDING ELEKTRONIK PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Banding
  • Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  • Salinan Putusan Tingkat Pertama
  • Relaas Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama
  • SKUM Biaya Banding
  • Memori Banding
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Banding pada Aplikasi e-Court
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Melengkapi Persyaratan yang tertera pada aplikasi e-Court
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas mendaftarkan Permohonan Banding ke SIPP dan mencatat ke dalam Buku Register Banding
  • Petugas membuat Akta Pernyataan Permohonan Banding
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Permohonan Banding yang disampaikan melalui Email kepada para pihak
  • Pembanding mengunggah Memori Banding ke e-Court
  • Para pihak melakukan pemeriksaan berkas
  • Proses Persidangan max 3 bulan (Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014)
  • Salinan Putusan dapat diunduh melalui e-Court melalui akun para pihak setelah melakukan pembayaran PNBP secara mandiri melalui prosedur pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Permohonan Banding ± 3
    (Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan Banding
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN KASASI PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  • Salinan Putusan Tingkat Pertama
  • Salinan Putusan Tingkat Banding
  • Relaas Pemberitahuan Putusan Banding
  • SKUM Biaya Kasasi
  • Memori Kasasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Kasasi
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Melengkapi Persyaratan
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas menerima berkas Kasasi dan memeriksa kelengkapan berkas
  • Petugas Membuat Akta Permohonan Kasasi
  • Petugas mendaftarkan Permohonan Kasasi dan mencatat ke Buku Register Kasasi
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Permohonan Kasasi kepada Termohon
  • Pemohon memberikan Memori Kasasi kepada Petugas
  • Jurusita melakukan pemberitahuan Memori Kasasi kepada Termohon
  • Termohon memberikan Kontra Memori Kasasi (jika ada)
  • Jurusita melaksanakan pemberitahuan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon
  • Jurusita melakukan pemberitahuan Pemeriksaan Berkas kepada Pemohon dan Termohon Kasasi
  • Berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung
  • Proses Persidangan
  • Jurusita melakukan pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Para Pihak
  • Salinan putusan dapat diajukan ke Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Permohonan Kasasi ± 2 bulan
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 247/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan Kasasi
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Peninjauan Kembali
  • Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  • Salinan Putusan Tingkat Pertama
  • Salinan Putusan Tingkat Banding
  • Salinan Putusan Tingkat Kasasi
  • Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi
  • SKUM Biaya Peninjauan Kembali
  • Memori Peninjauan Kembali
  • Bukti Baru (Novum)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Melengkapi Persyaratan
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas menerima berkas Permohonan Peninjauan Kembali dan memeriksa kelengkapan berkas
  • Petugas mendaftarkan Permohonan dan mencatat ke Buku Register Permohonan Peninjauan Kembali
  • Petugas membuat Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan Akta Penerimaan Memori Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali kepada Termohon
  • Petugas menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon (jika ada)
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Pemohon
  • Berkas Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung
  • Proses Persidangan
  • Jurusita melakukan Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak
  • Salinan putusan dapat diajukan ke Petugas PTSP dengan melakukan pembayaran PNBP melalui prosedur dan jumlah pembayaran yang telah tersedia
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Permohonan Peninjauan Kembali ± 5 bulan
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 266/DJU/OT.01.3/3/2022, 267/DJU/OT.01.3/3/2022))
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN EKSEKUSI PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Eksekusi
  • Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  • Salinan Putusan Tingkat Pertama
  • Salinan Putusan Tingkat Banding
  • Salinan Putusan Tingkat Kasasi
  • SKUM Biaya Eksekusi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Melengkapi Persyaratan
  • Petugas menerima Berkas Permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
  • Penelaahan berkas Permohonan yang dilakukan Panmud dan Tim
  • Penelaahan berkas Permohonan oleh Panitera dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Membayar biaya Panjar Perkara
  • Petugas mendaftarkan Permohonan Eksekusi ke SIPP dan mencatat ke dalam Buku Register Eksekusi
  • Petugas membuat Penetapan Teguram (Aanmaning) yang ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita melakukan Pemanggilan Teguran (Aanmaning)
  • Proses Persidangan
  • Panmud membuat Penetapan Sita Eksekusi yang diparaf oleh Panitera dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Jurusita melaksanakan Sita Eksekusi
  • Panmud membuat Penetapan Lelang yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri
  • Petugas memasukkan Penetapan Lelang ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam Buku Register
  • Ketua Pengadilan Negeri mengajukan Permohonan Lelang dan permintaan jadwal lelang ke KPKNL
  • Pelaksanaan Lelang
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Permohonan Eksekusi ± 2 bulan
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 250/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Putusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN PENCABUTAN BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN
KEMBALI PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  • Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  • Fotocopy KTP 2 rangkap
  • Salinan Putusan Tingkat Banding
  • Salinan Putusan Tingkat Kasasi
  • SKUM Biaya Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon/Kuasa Pemohon mengajukan Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  • Pemohon/Kuasa Pemohon Melengkapi Persyaratan
  • Pemohon/Kuasa Pemohon membayar panjar biaya perkara
  • Petugas menerima Berkas Permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
  • Panitera Muda Perdata membuat Akta Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera
  • Petugas mendaftarkan Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ke SIPP dan mencatat ke dalam Buku Register
  • Jurusita melakukan pemberitahuan Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali kepada Termohon
  • Akta Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali dikirimkan ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
Jangka Waktu Pelayanan
  • Perkara Perdata Permohonan Pencabutan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ± 1 hari
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Nomor 251/DJU/OT.01.3/3/2022, 252/DJU/OT.01.3/3/2022, 253/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
  • Pencabutan Perkara Permohonan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
Skip to content