Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Kepaniteraan Perdata

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

NoJenis Layanan PeradilanWaktuBiaya
1Pendaftaran Perkara Gugatan30 menitSesuai Radius
2Pendaftaran Permohonan 15 menitSesuai Radius
3Banding, Penerimaan Memori Banding dan Kontra Memori Banding20 menitSesuai Radius
4Mempelajari Berkas Perkara60 menitSesuai Radius
5Permohonan Kasasi, Penerimaan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi20 menitSesuai Radius
6Permohonan Peninjauan Kembali (PK), Penerimaan Memori PK dan Kontra Memori PK20 menitSesuai Radius
7Permohonan Eksekusi60 menitSesuai Radius
8Pendaftaran Konsinyasi60 menitSesuai Radius
9Permohonan Gugatan Sederhana30 menitSesuai Radius
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERKARA GUGATAN
SYARAT
  • Surat gugatan 7 (tujuh) rangkap/ menyesuaikan jumlah tergugat
  • Soft copy surat gugatan dalam format ms. Word
  • Nomor email penggugat/kuasa penggugat
  • Penggugat/kuasa penggugat mendaftarkan gugatan secara e-court
  • Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di pengadilan negeri sawahlunto
  • Berita acara sumpah dan kartu identitas advokat
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama penggugat
  • Fotokopi kartu tanda penduduk kuasa penggugat
  • Membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh petugas
PROSEDUR
  • Penggugat/Kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya
PRODUK PELAYANAN
  • Penggugat/Kuasanya menerima Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara
  • Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN
SYARAT
  • Surat permohonan
  • Soft copy surat permohonan dalam format ms. Word
  • Alamat email pemohon
  • Pemohon mendaftarkan permohonan secara e-court
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama pemohon atau orang tua
  • Fotokopi kartu keluarga atas nama pemohon atau orang tua
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atas nama pemohon
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atas nama anak pemohon
  • Fotokopi kutipan akte nikah atas nama pemohon atau orang tua
  • Fotokopi surat keterangan hak milik/sertifikat atas nama pemohon
  • Fotokopi ijazah pendidikan atas nama pemohon
  • Fotokopi ijazah pendidikan atas nama anak pemohon
  • Membayar biaya panjar yang telah dihitung petugas
PROSEDUR
  • Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya
PRODUK PELAYANAN
  • Penggugat/Kuasanya menerima Salinan Permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara
  • Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN BANDING
SYARAT
  • surat permohonan banding
  • surat kuasa yang telah dilegalisir (apabila menggunakan advokat)
  • salinan putusan tingkat pertama
  • relaas pemberitahuan putusan tingkat pertama
  • SKUM biaya banding
  • Memori banding
PROSEDUR
  • Pemohon banding/Kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/ kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan Salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera
  • Pemohon Banding / kuasanya menerima Salinan buk setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN KASASI
SYARAT
  • Surat permohonan kasasi
  • Surat kuasa yang telah dilegalisir (apabila menggunakan advokat)
  • Salinan putusan tingkat pertama dan banding
  • Relaas pemberitahuan putusan banding
  • SKUM biaya kasasi
  • Memori kasasi
PROSEDUR
  • Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi dan menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi
  • Pemohon Kasasi / kuasanya menerima Salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
SYARAT
  • Surat permohonan peninjauan kembali
  • Surat kuasa yang telah dilegalisir (apabila menggunakan advokat)
  • Salinan putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi
  • Relaas pemberitahuan putusan kasasi
  • Skum biaya peninjauan kembali
  • Memori peninjauan kembali
  • Bukti baru (novum)
PROSEDUR
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut
  • Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Panitera
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali
  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari Bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN EKSEKUSI
SYARAT
  • Surat permohonan eksekusi
  • Surat kuasa yang telah dilegalisir (apabila menggunakan advokat)
  • Salinan putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi
  • Skum biaya eksekusi
PROSEDUR
  • Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari
  • Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk di teruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas Pelayanan
  • Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera
  • Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara
  • Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank
  • Petugas menerima buk pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar aanmaning dan eksekusi riil dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN KONSINYASI (GANTI KERUGIAN)
SYARAT
  • Surat permohonan konsinyasi (ganti kerugian) 2 (dua) rangkap
  • Soft copy surat permohonan konsinyasi (ganti kerugian)
  • Nomor email pemohon konsinyasi (ganti kerugian)
  • Pemohon konsinyasi mendaftarkan permohonan konsinyasi secara e-court
  • Pemohon instansi pemerinhah (fotokopi surat keputusan penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut
  • Pemohon badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara/daerah/badan hukum perdata lainnya (fotokopi surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum, fotokopi keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di pengadilan serta fotokopi ktp atau kartu identitas lainnya
  • Fotokopi surat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjuk pemohon sebagai instansi yang memerlukan tanah
  • Fotokopi dokumen untuk membuktikan termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  • Fotokopi surat dari penilai atau penilai public perihal nilai ganti kerugian
  • Fotokopi berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian
  • Fotokopi salinan putusann pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan
  • Fotokopi surat penolakan termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti kerugian atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada
  • Fotokopi dokumen surat gugatan atau kekurangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya
  • Fotokopi surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang
  • Fotokopi surat keterangan dan sertifikat hak tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian menjadi jaminan di bank
PROSEDUR
  • Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari
  • Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon/Kuasanya menerima Salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara
  • Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERKARA GUGATAN SEDERHANA
SYARAT
  • Surat gugatan sederhana
  • Soft copy surat gugatan sederhana
  • Nomor email penggugat/kuasa penggugat
  • Bukti surat-surat dari penggugat yang telah dicap pos dan diberi materai
  • Penggugat/kuasa penggugat mendaftarkan gugatan secara e-court
  • Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di pengadilan negeri sawahlunto
  • Berita acara sumpah dan kartu identitas advokat
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama penggugat
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama kuasa penggugat
PROSEDUR
  • Penggugat / Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat/ Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon/Kuasanya menerima Salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN KEBERATAN GUGATAN SEDERHANA
SYARAT
  • Surat permohonan keberatan
  • Surat kuasa yang telah dilegalisir (apabila menggunakan advokat)
  • Salinan putusan tingkat pertama
  • Relaas pemberitahuan putusan tingkat pertama
  • Skum biaya keberatan
  • Memori keberatan
Skip to content