Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Standar Pelayanan berisikan Informasi tentang Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh Pengguna Layanan.

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sawahlunto dapat di lihat pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 29/KPN.W3-U3/SK.OT1.2/II/2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

STANDAR PELAYANAN PENGADUAN PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Pengaduan (lisan, tertulis atau elektronik)
  • Formulir / Berkas Pengaduan (Identitas Pelapor, Identitas Terlapor, Keterangan dan Bukti Dugaan Pelanggaran)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan melalui lisan, tertulis maupun elektronik
  • Petugas Meja Pengaduan meregister pengaduan
  • Panitera Muda Hukum menerima pengaduan dari Petugas Meja Pengaduan kemudian meneruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  • Ketua Pengadilan Negeri mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
  • Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri
  • Panitera Muda Hukum atau Petugas Meja Pengaduan menginput pengaduan ke dalam SIWAS MA RI
  • Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor PIN kepada Pengadu/Pemohon
  • Pengadu/Pemohon menerima nomor register pengaduan dan PIN untuk memonitor tindak lanjut pengaduan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 24 hari
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 365/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
  • Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Kuasa Asli
  • Fotokopi Surat Kuasa (3 Rangkap)
  • Fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat)
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  • Surat Tugas bagi kuasa dari instansi (Asli dan Fotokopi)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  • Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Kuasa dan membubuhi paraf
  • Staf Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  • Panitera Muda Hukum memberi paraf pada Surat Kuasa yang sudah disiapkan
  • Panitera menandatangani pendaftaran Surat Kuasa
  • Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 8 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 366/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Kuasa
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT IZIN KUASA INSIDENTIL PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 10.000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
  • Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ranji (harta pusaka tinggi)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil dan membubuhi paraf
  • Staf Hukum membuat konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf
  • Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum mencatat Surat Ijin Kuasa Insidentil ke dalam Register Pemberian Ijin Kuasa Insidentil
  • Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 12 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 367/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Kuasa
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
UNTUK PERUSAHAAN
Persyaratan
  • Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 6000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
  • Foto kopi surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK)
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan
  • Asli surat keterangan dari desa atau kelurahan tentang pernyataan alamat atau domisili perusahaan
  • Foto kopi NPWP (nomor pokok wajib pajak) perusahaan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas memeriksa data pemohon dalam register perkara
  • Petugas menginput data pemohon ke dalam aplikasi eraterang dan mencetak Surat Keterangan Permohan Tidak Tersangkut Perkara, kemudian ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 12 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 367/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Kuasa
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
  • Surat Pernyataan Tidak Tersangkut Perkara (meterai)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
  • Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir)
  • Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pasfoto ukuran 4×6 (2 Lembar)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
  • Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak Tersangkut Perkara dan membubuhi paraf
  • Staf Hukum membuat konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara dan memberi paraf
  • Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  • Staf Hukum mencatat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara ke dalam buku register
  • Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 10 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 368/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI ERATERANG PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Dokumen elektronik surat permohonan
  • Dokumen elektronik identitas (KTP, Paspor, SIM)
  • Dokumen elektronik SKCK
  • Dokumen elektronik Pasfoto
  • Surat Permohonan Elektronik, kelengkapan dokumen persyaratan (asli dan fotokopi), dan pasfoto ukuran 4×6 (2 Lembar) dibawa ke Pengadilan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual
  • Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan data persyaratan
  • Staf Hukum mencetak konsep Surat Keterangan
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik
  • Panitera memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Elektronik
  • Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Elektronik kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 9 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 259/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PEMBERIAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan / Formulir Permohonan Informasi
  • Kartu identitas (KTP/SIM)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima dan mencatat permohonan informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung ke dalam register
  • Petugas Informasi (Panitera Muda Hukum) menerima dan menganalisa permohonan informasi
  • Penanggung Jawab Informasi (Kasubbag dan Panmud) menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan informasi melalui PTSP
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 10 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 372/DJU/OT.01.3/3/2022)
Biaya / Tarif
  • Untuk salinan informasi softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan salinan informasi hardcopy dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- /lembar
Produk Pelayanan
  • Salinan informasi (hardcopy atau softcopy)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING) PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP Ahli Waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
  • Surat Keterangan Kematian
  • Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
  • Meterai (2 Buah)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking dari Pemohon
  • Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking
  • Staf Hukum membuat catatan waarmerking pada pernyataan Ahli Waris
  • Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris
  • Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris
  • Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris yang dihadiri oleh Pemohon
  • Staf Hukum mencatat ke dalam buku Register Akta di Bawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di Bawah Tangan
  • Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 10 Jam
    (Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 370/DJU/OT.01.3/3/2020)
Biaya / Tarif
  • Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Produk Pelayanan
  • Legalisasi surat akta di bawah tangan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PENELITIAN/RISET PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Proposal Penelitian
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas PTSP Umum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Riset/Penelitian dari Pemohon
  • Surat Permohonan Riset/Penelitian di-disposisi kepada Ketua Pengadilan Negeri dan penunjukan hakim pembimbing
  • Panitera Muda Hukum melayani atau menyediakan data yang dibutuhkan
  • Staf Hukum untuk membuat konsep Surat Keterangan Riset
  • Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Riset dan memberi paraf
  • Panitera menandatangani pendaftaran Surat Keterangan Riset
  • Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu penyelesaian 1 hari
    Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto
Biaya / Tarif
  • Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
  • Surat keterangan penelitian/riset
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
  • Melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada alamat berikut: https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui aplikasi LAPOR pada alamat berikut: https://lapor.go.id
  • Melalui nomor telepon Badan Pengawasan MA-RI : (021) -25578300
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Padang : (0751) -34254
  • Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Sawahlunto : (0754) – 61003
  • Melalui E-mail : pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
Skip to content