Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

PTSP Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Hukum

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PTSP ditujukan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

NoJenis Layanan PeradilanWaktuBiaya
1Pendaftaran surat kuasa30 menitRp 10.000,00
2Pendaftaran akta notaris60 menitRp 10.000,00
3Surat keterangan tidak tersangkut perkara1 (satu) hariTidak Ada
4Permohonan informasi1 (satu) hariTidak Ada
5Keterangan riset mahasiswa1 (satu) hariTidak Ada
6Pendaftaran waarmerking surat pernyataan waris1 (satu) hariTidak Ada
7Pendaftaran penolakan waris1 (satu) hariTidak Ada
8Permohonan legalisasi surat30 menitTidak Ada
9Permohonan utang tak tertagih30 menitTidak Ada
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
SYARAT
  • Surat kuasa advokat (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi kartu advokat
  • Fotokopi berita acara penyumpahan dari Pengadilan Tinggi
  • Fotokopi KTP
PROSEDUR
  • Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas di meja PTSP Hukum
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas
  • Surat Kuasa tersebut kemudian distempel, diparaf Panitera Muda Hukum dan di tandatangani oleh Panitera
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon menerima Surat Kuasa yang telah deregister dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sawahlunto
BIAYA
  • Rp10.000,00 (PNBP), dibayar kepada Petugas PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kuitansi.
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN SURAT KUASA IJIN KUASA INSIDENTIL
SYARAT
  • Asli surat permohonan ijin kuasa insidentil kepada ketua pengadilan bermaterai Rp. 10.000,00
  • Foto kopi KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa
  • Foto kopi kartu keluarga penerima dan pemberi kuasa
  • Asli surat keterangan dari wali nagari yang menerangkan hubungan keluarga penerima kuasa dengan pemberi kuasa
  • Fotokopi ranji bila pemberi kuasa satu ranji dengan penerima kuasa
PROSEDUR
  • Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas
  • Surat Kuasa tersebut kemudian distempel, diparaf oleh Panitera Muda dan Panitera dan di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri
PRODUK PELAYANAN
  • Pemohon menerima asli Surat Kuasa Insidentil yang telah deregister dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sawahlunto
BIAYA
  • Rp 10.000,00 (PNBP), dibayar kepada Petugas PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kuitansi
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
UNTUK PERSEORANGAN
SYARAT
  • Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 10.000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
  • Foto kopi surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK)
  • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Foto kopi akta kelahiran
  • Asli surat pernyataan bahwa diri pemohon tidak tersangkut perkara bermaterai Rp.10.000,00
  • Foto kopi ijazah terakhir
  • Pas photo warna ukuran 3×4 (2 lembar)
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebu
  • Petugas memeriksa data pemohon dalam register perkara
  • Petugas menginput data pemohon ke dalam aplikasi eraterang dan mencetak Surat Keterangan Permohan Tidak Tersangkut Perkara, kemudian ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
PRODUK PELAYANAN
  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
UNTUK PERUSAHAAN
SYARAT
  • Asli permohonan tidak tersangkut perkara (bermaterai 6000) dengan mencantumkan kegunaan surat keterangan tersebut
  • Foto kopi surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK)
  • Foto kopi akta pendirian perusahaan
  • Asli surat keterangan dari desa atau kelurahan tentang pernyataan alamat atau domisili perusahaan
  • Foto kopi npwp (nomor pokok wajib pajak) perusahaan
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas memeriksa data pemohon dalam register perkara
  • Petugas menginput data pemohon ke dalam aplikasi eraterang dan mencetak Surat Keterangan Permohan Tidak Tersangkut Perkara, kemudian ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
PRODUK PELAYANAN
  • Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM
SYARAT
  • Asli surat permohonan
  • Akta pendirian badan hukum (asli dan fotokopi)
  • Foto kopi nomor induk wajib pajak (NPWP)
  • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas
  • Akta tersebut kemudian distempel, diberi nomor registrasi dan di tandatangani oleh Panitera
PRODUK PELAYANAN
  • Akta Pendirian Badan Hukum yang telah diregister
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN RISET MAHASISWA
SYARAT
  • Asli surat permohonan / surat dari dekan / rektor untuk melakukan riset
  • Asli daftar nomor berkas perkara yang di perlukan
  • Asli daftar pertanyaan kepada hakim / bagian yang dituju
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum dan menunggu persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas menemui Hakim/ Bagian yang dituju untuk menginformasikan tentang adanya permohonan riset dan meminta jadwal untuk wawancara
PRODUK PELAYANAN
  • Surat balasan mengenai persetujuan izin riset jika permohonan dikirim melalui pos
  • Surat Keterangan telah melakukan riset
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN LEGALISASI SURAT AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMERKING)
SYARAT
  • Asli permohonan
  • Asli dan foto kopi surat yang akan di waarmerking
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas meneliti kelengkapan syarat-syarat, lalu membuat fotokopi sesuai asli yang ditandatangani oleh Panitera, membuat surat keterangan/ waarmerking, petugas Bersama dengan para pemohon menghadap ke Ketua Pengadilan untuk menandatangani Surat Keterangan/ Waarmeking
PRODUK PELAYANAN
  • Surat akta di bawah tangan yang telah dilegalisir
  • Surat keterangan waarmeking
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN WAARMERKING SURAT PERNYATAAN WARIS
SYARAT
  • Asli surat permohonan waarmerking
  • Foto kopi ktp pemohon
  • Foto kopi kartu keluarga pemohon
  • Foto kopi surat keterangan kematian / akta kematian
  • Asli dan foto kopi surat keterangan waris
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas meneliti data-data pendukung lalu membuat fotokopi sesuai asli yang ditandatangani oleh Panitera, membuat surat keterangan/waarmerking, petugas Bersama dengan para pemohon menghadap ke Ketua Pengadilan untuk menandatangani Surat Keterangan/ Waarmeking
PRODUK PELAYANAN
  • Surat akta di bawah tangan yang telah dilegalisir
  • Surat keterangan waarmeking
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN SURAT PENOLAKAN WARIS
SYARAT
  • Asli surat permohonan waarmerking
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi kartu keluarga pemohon
  • Foto kopi surat keterangan kematian / akta kematian
  • Asli dan foto kopi surat keterangan waris
PROSEDUR
  • Pemohon memasukkan surat permohonan ke bagian umum
  • Petugas menerima surat dari bagian umum, disertai dengan lampiran persyaratan tersebut
  • Petugas meneliti data-data pendukung lalu membuat fotokopi sesuai asli yang ditandatangani oleh Panitera, membuat Surat Penolakan Waris, petugas bersama dengan para pemohon menghadap ke Panitera Pengadilan untuk menandatangani Surat Keterangan/ Penolakan Waris
PRODUK PELAYANAN
  • Surat akta di bawah tangan yang telah dilegalisir
  • Surat penolakan waris yang telah ditandatangani
DAFTAR KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT
SYARAT
  • Asli surat permohonan legalisasi
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi kartu keluarga pemohon
  • Asli dan foto kopi surat yang akan dilegalisasi
PROSEDUR
  • Petugas menerima permohonan pendaftaran akta (surat yang bersangkutan), distempel dan ditandatangani oleh Panitera
PRODUK PELAYANAN
  • Surat pendaftaran akta yang telah ditandatangani