Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Biasa
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Khusus.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal :
- Permohonan diajukan secara langsung;
- Informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Informasi yang diminta tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Tata Cara Permintaan Informasi
- Sebelum mengisi formulir permintaan informasi, bacalah prosedur permohonan informasi di atas dengan seksama, berikut syarat dan ketentuan yang diatur dalam SK KMA No. 1-144/SK/I/2011;
- Unduh file Formulir Permintaan Informasi pada bagian bawah halaman ini sesuai dengan prosedur yang akan digunakan (Formulir Model A : untuk prosedur biasa dan Formulir Model B : untuk prosedur khusus);
- Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk;
- Formulir yang telah diisi dan ditandatangani dapat diantar langsung ke Petugas Meja Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sawahlunto, dikirimkan melalui surat ke alamat Jl. Datuak Nan Sambilan, No. 3, Kandi Kota Sawahlunto, atau melalui email ke alamat : info@pn-sawahlunto.go.id
- Petugas akan menyampaikan jawaban atas permintaan informasi yang Anda ajukan dalam jangka waktu 1 hari.
Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang terdiri Atas : Biaya penggandaan (ex. Fotocopy) Informasi dan Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan.
- Pengadilan menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Dalam hal adanya penolakan atas permohonan informasi, tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011, tidak ditanggapi atau dipenuhinya permohonan informasi, Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur.
Pemohon Berhak mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto selaku atasan PPID melalui petugas informasi.
Unduh Lampiran
- Dasar Hukum : SK KMA No. 1-144/SK/I/2011
- Prosedur Biasa : Formulir Model A
- Prosedur Khusus : Formulir Model B