Pengadilan Negeri Sawahlunto
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
Jl. Datuak Nan Sambilan No.3, Kandi, Kota Sawahlunto - 27425

MoU Pos Bantuan Hukum

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO
DENGAN
ADVOKAT MARTALENA,S.H
TENTANG
PENYEDIAAN PEMBERI BANTUAN PELAYANAN HUKUM
DI POS BANTUAN PELAYANAN HUKUM
PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO

Pada hari ini RABU, tanggal 04 bulan Januari tahun 2017, bertempat di Pengadilan Negeri Sawahlunto, yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama FLOWERRY YULIDAS, S.H. Ketua PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO KELAS II, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3 Kota Sawahlunto disebut PIHAK PERTAMA.
  2. Nama MARTALENA, S.H. Advokat dari KANTOR HUKUM MARTALENA, S.H. & REKAN, berkedudukan di Jalan Lintas Sumatera Km. 5 Sikabau Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pos Bantuan Pelayanan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto yang berkedudukan di Kantor Pengadilan Negeri Sawahlunto Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3 Kota Sawahlunto, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK untuk menindak lanjuti Memorandum of Understanding tertanggal 04 Januari 2017 secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk penyediaan “Pemberi Bantuan Pelayanan Hukum” di Pos Bantuan Pelayanan Hukum (POSYANKUM) dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbankum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, dan Pemberian rujukan lebih lanjut tentang Pemberi Bantuan Hukum.
  3. Petugas Pemberi Bantuan Hukum adalah Advokat/Sarjana Hukum/Sarjana Syariah yang bertugas di Pos Bantuan Pelayanan Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Lembaga Penyedia Bantuan Pelayanan Hukum.
  4. Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B SEMA 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  5. Pos Bantuan Hukum ADVOKAT MARTALENA.S.H adalah lembaga bantuan dan konsultasi hukum dari unsur organisasi profesi Advokat,yang telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Muaro, dibawah NO: 85/BDH/2014/PN Mrj, Tanggal 6 November 2014.

BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 2

  1. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan Pelayanan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pelayanan Hukum dan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.
  2. Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
    • keadilan;
    • nondiskriminasi;
    • keterbukaan;
    • akuntabilitas;
    • kepekaan gender;
    • perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
    • perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3

  1. Pelayanan Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum Advokat dilakukan di Ruang Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  2. Pelayanan Pos Bantuan Hukum Advokat pada Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum, serta bantuan pendampingan Pemberi Bantuan Hukum di Persidangan dan membuat permohonan pengajuan pembebasan biaya perkara perdata.
  3. Pengaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana yang disusun dalam Perjanjian Kerjasama ini.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  1. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
  2. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA.
    • Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
  3. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan hukum dan bantuan hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
  4. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses Layanan Hukum dan Bantuan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  5. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa:
    • Teguran lisan;
    • Teguran Tertulis;
    • Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:

  1. Menunjuk petugas pemberi bantuan hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
  2. Melaksanakan pemberian Layanan Hukum dan Bantuan Hukum sesuai hari dan jam kefja yang telah ditentukan.
  3. Memerintahkan petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
  4. Menentukan jumlah pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang akan ditugaskan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
  5. Membuat daftar petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum, serta mengajukannnya ke Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  6. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
  7. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  8. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan saran pendukung lainnya.
  9. Laporan kegiatan Posyankum di buat pertriwulan atau sekali tiga ( 3 ) bulan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  10. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.

BAB V
MASA BERLAKU

Pasal 6

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada akhir tahun anggaran beijalan serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ukuran-ukurannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini dan atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KRITERIA PETUGAS PEMBERI LAYANAN HUKUM DAN BANTUAN HUKUM

Pasal 7

PIHAK KEDUA menempatkan Petugas Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah yang menguasai hukum .
  2. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pemberian Layanan hukum dan bantuan hukum.
  3. Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
  4. Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Negeri.

BAB VII
PROSEDUR PELAYANAN

Pasal 8

  1. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum memberikan Layanan Hukum dan Bantuan Hukum kepada pemohon Layanan Hukum dan Bantuan Hukum setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
    • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.
  2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan dan atau Pendampingan.
  3. Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi bantuan hukum membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
  4. Surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum diserahkan ke meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
  5. Biaya penggandaan surat gugatan/permohonan yang sudah jadi, dibebankan kepada pemohon bantuan hukum.
  6. Apabila kedua belah pihak (penggugat dan tergugat/ pemohon dan termohon) sama- sama mengajukan permohonan bantuan hukum, maka tidak dibenarkan bantuan dimaksud dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang sama.

BAB VIII
STANDAR PELAYANAN DAN INDIKATOR KINERJA

Pasal 9

Standar Pelayanan yang harus diberikan oleh petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip non diskriminsi tanpa melihat siapa dan latar belakang pemohon bantuan hukum.
  2. Pelayanan dilakukan secara cepat, efektif, efisien dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Pasal 10

Indikator Kinerja petugas pemberi layanan hukum dan bantuan hukum diukur melalui hal-hal sebagai berikut:

  1. Tingkat kepuasan pemohon bantuan hukum terhadap pelayanan yang diberikan.
  2. Jumlah keluhan atas pelayanan yang diberikan.
  3. Perbanding jumlah pemohon bantuan hukum yang dibantu dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri setiap bulannya.

BAB IX
KODE ETIK

Pasal 11

Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi “Kode Etik” pelayanan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum sebagai berikut:

  1. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan memberikan Pelayanan Hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon dalam perkara yang sama.
  2. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
  3. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan, saran, dan atau pendampingan yang dapat menyesatkan pemohon Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
  4. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan memungut dan menerima biaya / imbalan apapun dari pemohon Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
  5. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu.
  6. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas pelayanan bantuan hukum di Posyankum, selain yang telah ditentukan dalam Peijanjian Kerjasama ini.
  7. Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat pengadilan.
  8. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum tidak dibenarkan menyalah gunakan ruangan Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum untuk kegiatan lainnya kecuali yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
  9. Hubungan antara petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
  10. Petugas Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
  11. Petugas Pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dilarang mengatas namakan dirinya sebagai bagian/petugas pengadilan.
  12. Petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.

BAB X
KOORDINASI

Pasal 12

  1. PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
  2. Dalam melaksanakan pelayanan Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK akan berkoordinasi dengan para pengampu kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 13

  1. PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.

BAB XII
PEMBIAYAAN

Pasal 14

  1. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada pendanaan Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum dan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum NO: 16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2014 serta SK Dirjen Peradilan Umum NO:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014.Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA N0.1 Tahun 2014 dan DIPA Pengadilan Negeri Sawahlunto Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA setiap 1 (satu) atau 2 (dua) bulan sekali pada setiap akhir bulan. Petunjuk Pelaksana PERMA N0.1 Tahun 2014 dan DIPA Pengadilan Negeri Sawahlunto Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA setiap 1 (satu) atau 2 (dua) bulan sekali pada setiap akhir bulan.
  2. Pembayaran imbalan jasa tersebut dihitung berdasarkan absensi kehadiran Advokat piket pada Posyankum dengan besaran jasa Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) per jam.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 15

  1. Perjanjian Kerjasama ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerjasama ini disosialisasikan oleh PARA PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-sama.
  3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 16

  1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua yang kesemuanya asli dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing masing pihak setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  2. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan semangat ketjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.