Rapat Persiapan Eksekusi Perkara Perdata dengan Nomor Perkara 06/Pdt.G/2010/PN Swl dan Sosialisasi e-Tilang
Hari ini, Tanggal 20 Februari 2017, Pengadilan Negeri Sawahlunto menyelenggarakan Rapat Persiapan Eksekusi Perkara Perdata dengan Nomor Perkara 6/PDT.G/2010/PN Swl dan Sosialisasi e-Tilang yang bertempat di gedung kantor baru Pengadilan Negeri Sawahlunto di Kandi, Sawahlunto, Sumatera Barat.
Rapat Persiapan Eksekusi Perkara Perdata dengan Nomor Perkara 06/Pdt.G/2010/PN Swl.
Rapat ini membahas tentang Rencana pelaksanaan Eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 23 Februari 2017 dengan luas area Eksekusi sekitar ±100 m2 yang terletak di jalan Ahmad Yani, Nomor 204, Pasar Remaja, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Dalam Rapat ini Turut Hadir Kabag. Ops, Kasat Lantas, Kasat Intel dan Kasat Sabhara dari Polres Sawahlunto.
Rapat Sosialisasi e-Tilang.
Setelah Rapat Persiapan Eksekusi Perkara Perdata dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2010/PN.SWL selesai, Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi e-Tilang.
Dalam Rapat ini turut hadir Kapolres Sawahlunto, Kejari Sawahlunto beserta Jajarannya.
Berdasarkan PERMA No.12 tahun 2016, Pelanggar tidak perlu hadir dipersidangan. Pelanggar hanya perlu melakukan 3 hal yakni: Lihat, Bayar dan Ambil.
- LIHAT, Lihat Besaran Denda yang dikenakan pada Website : https://pn-sawahlunto.go.id/daftar-isi/tilang atau di papan Pengumuman Pengadilan Negeri Sawahlunto atau di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
- BAYAR, Bayar Dendanya di kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan
- AMBIL, Ambil Barang Bukti Anda di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Jadi, Sekarang Anda dapat mengakses Pengumuman Denda Tilang di Website Resmi e-Tilang Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Alamat https://pn-sawahlunto.go.id/daftar-isi/tilang. Selain itu dapat juga diakses di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Dalam Kategori: Kegiatan
Beri tanggapan (0)