Arsip Untuk: Artikel

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik [Perma Nomor 6 Tahun 2022]

Sebagai informasi, tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi.
Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
  1. Permohonan Kasasi & PK diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan) paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada hari terakhir tenggat waktu;
  2. Jika lisan, sepanjang memenuhi syarat Panitera harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara eektronik, selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi atau PK;
  3. Wajib lampirkan alasan/memori PK dalam pendaftaran PK, jika tidak, maka tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke MA;
  4. Kasasi Pidana yang Terdakwa ditahan, Panitera memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan kepada MA pada hari yang sama dengan dinyatakan kasasi. Salinan Penetapan disampaikan kembali ke Pengadilan Pengaju secara elektronik melalui SIP;
  5. Paling lambat 5 hari setelah permohonan Kasasi dan PK diregister, Panitera memberitahukan kepada Termohon;
  6. Jika Termohon terdaftar sebagai pengguna SIP/memiliki alamat Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan secara elektronik. Jika tidak dilakukan secara langsung;
Pengiriman Memori dan Kontra Memori Kasasi
  1. Dilakukan secara elektronik melalui SIP;
  2. Waktunya paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja Pengadilan Pengaju;
  3. Apabila tidak dikirim secara elektronik/melewati batas waktu, permohonan Kasasi tidak diteruskan ke MA;
  4. Memori Kasasi dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, dikirimkan secara langsung;
  5. Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori kasasi melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP.
Pengiriman Memori dan Kontra Memori PK
  1. Memori PK dikirim ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, memorinya dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
  2. Kontra Memori PK dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, kontra memori dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
  3. Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori PK melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP;
  4. Alasan bukti baru harus juga dilampirkan dokumen elektronik dalam memorinya, jika belum ada dokumen elektronik, dibantu untuk dipindai;
Inzage
  1. Diberitahukan Kepada Para Pihak utk memeriksa kelengkapan berkas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan diterima;
  2. Jika belum tersedia secara elektronik, pengadilan menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia;
  3. Para pihak mempelajari berkas perkara melalui SIP;
  4. Terdakwa yang ditahan & tidak didampingi Penasihat Hukum melakukan inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia di rutan/LP, jika belum tersedia dilakukan di pengadilan terdekat;
  5. Pemohon dan Termohon kasasi/PK perkara perdata yang tidak memiliki domisili elektronik melakukan inzage pada pengadilan pengaju;
Pencabutan Permohonan Kasasi atau PK
  1. Dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus Majelis Hakim Agung;
  2. Apabila dicabut permohonan tidak dapat diajukan kembali;
  3. Apabila dicabut setelah diregistrasi/mendapat nomor perkara di MA, biaya perkara tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon;
  4. Apabila berkas belum dikirim dan dicabut, Pengadilan pengaju tidak mengirim berkas ke MA dan biaya proses ke MA dikembalikan;
  5. Apabila berkas telah dikirim dan telah diregis MA, namun Pemohon mencabut sebelum diputus Majelis Hakim Agung, Panitera pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP;
  6. Poin 4 dan 5 berlaku juga untuk perkara pidana apabila Terdakwa selaku pemohon meninggal;
  7. Panitera pengaju membuat akta pencabutan melalui SIP;
  8. Dalam hal pemohon mencabut permohonannya, dicek apakah Termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP. Jika telah terdaftar pemberitahuan dikirim secara elektronik, jika belum terdaftar dikirim secara langsung;
Pemanggilan & Sidang Permohonan PK Pidana Umum
  1. Dilakukan secara elektronik, jika Termohon tidak terdaftar dilakukan secara langsung;
  2. KPN menunjuk Hakim pemeriksa PK bukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama;
  3. Persidangan PK dilaksanakan setelah hakim pemeriksa PK menerima berkas perkara yang telah BHT;
  4. Persidangan PK dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi syarat PERMA ttg persidangan pidana elektronik;
  5. Hasil sidang pemeriksaan PK secara elektronik atau langsung dituangkan dalam BA dan BA pendapat kemudian diunggah ke SIP;
  6. Dalam sidang pemeriksaan PK, Hakim menanyakan terkait apakah telah dilaksanakan atau belum putusan yang dimohonkan PK;
  7. Dalam hal putusan yang dimohonkan PK telah dilaksanakan, dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan, berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan pemohon PK-nya diajukan ahli waris;
  8. Dalam hal putusan yang dimohonkan PK belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya kepada Jaksa, kemudian dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan;
  9. Dalam hak terpidana melarikan diri, permohonan PK tidak dapat diterima;
Ketentuan Permohonan Kasasi & PK dapat Didaftar Secara Elektronik
  1. Dilakukan oleh pihak yang berhak mengajukan dengan menggunakan SIP;
  2. Memenuhi tenggak waktu yang ditentukan Undang-undang;
  3. Pemohon membayar biaya perkara;

Pemohon PK mengajukan memori PK pada waktu yang sama dengan pengajuan PK;
Jika tidak memenuhi, permohonan kasasi dan PK tidak dapat didaftarkan secara elektronik;

Permohonan Kasasi & PK tidak dapat Diterima oleh KPN Melalui Penetapan
  1. Jenis perkara yang dimohonkan termasuk jenis perkara yang tidak dapat diajukan Kasasi/PK;
  2. Untuk permohonan Kasasi, Pemohon Kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat KPN tersebut dikirimkan kepada Pemohon, jika telah diberitahukan kepada Termohon, maka diberitahukan juga kepada Termohon;
Permohonan Kasasi & PK yang tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi, biaya proses utk MA dikembalikan kepada Pemohon;

Pengiriman Berkas Kasasi dan PK ke MA
  1. Panitera mengirimkan kelengkapan berkas Kasasi/PK dalam bentuk elektronik ke MA melalui SIP, dengan terlebih dahulu diperiksa dan menyatakan
  2. kelengkapan dokumen dan berkas perkara dengan menandatangani pernyataan kelengkapan berkas perkara secara elektronik;

  3. Pengiriman berkas perkara dilakukan paling lambat 3 hari setelah tenggak waktu inzage berakhir;
  4. Jenis, Kelengkapan dan tata urutan berkas perkara diatur lebih lanjut dengan Keputusan KMA;

Dasar Hukum

Klik Disini untuk menampilkan Dasar Hukum (PERMA Nomor 6 Tahun 2022)

Dalam Kategori: Artikel

Beri Tanggapan (0)

Refleksi Core Values ASN BerAKHLAK di Pengadilan Negeri Sawahlunto

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik turut berusaha dalam mengimplementasikan core value ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

  1. Berorientasi Pelayanan
  2. Tentu kita sepakat bahwa nilai dasar “berorientasi pelayanan” diletakkan pada poin pertama. Mengingat bahwa ASN yang dulu dikenal sebagai abdi negara, saat ini bertransformasi menjadi pelayan publik. Sebagai pelayan publik, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Adapun panduan/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya

    1. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
    2. Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan
    3. Melakukan Perbaikan Tiada Henti

    Contoh penerapan nilai Berorientasi Pelayanan di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk para pencari keadilan penyandang disabilitas seperti guiding block di area pintu masuk ruang PTSP, ruang PTSP, area pintu masuk ruang posbakum dan ruang sidang, parker khusus disabilitas, rambatan/pegangan penyandang disabilitas, toilet disabilitas, kursi roda, tongkat, kartu antrian layanan prioritas, alat bantu dengar, alarm darurat, audio recorder pada website dan beberapa informasi layanan dalam bentuk buku braile.

  3. Akuntabel
  4. Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel. Yang dimaksud dengan Akuntabel yaitu menjadi ASN yang mampu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Adapun panduan/kode etik dari nilai Akuntabel sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya

    1. Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritastinggi;
    2. Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
    3. Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi.

    Contoh penerapan nilai Akuntabel di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah bagian Kepaniteraan telah melaporkan keuangan perkara setiap bulan melalui aplikasi Pelaporan Elektronik Dirjen Badilum, dan pada bagian Kesekretariatan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan Pengadilan Negeri Sawahlunto selalu membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) setiap bulan dan mengirimkannya ke KPPN.

  5. Kompeten
  6. Kompetensi merupakan faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif. Dalam hal ini ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan kompetensi dirinya, termasuk mewujudkannya dalam kinerja. Pengertian dari Kompeten sendiri adalah terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Kode etik atau panduan perilaku yang perlu dipatuhi oleh ASN untuk mengimplementasikan nilai Kompeten antara lain:

    1. Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;
    2. Membantu orang lain belajar;
    3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Contoh penerapan nilai Kompeten di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah pegawai Pengadilan Negeri Sawahlunto turut aktif dalam meningkatkan kompetensi diri dengan mengikuti diklat. Seperti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang dikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Kasubbag PTIP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu yang diikuti ole Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Arsiparis Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Pranata Komputer Pengadilan Negeri Sawahlunto.

  7. Harmonis
  8. Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan. Nilai Harmonis mengharuskan kita menjadi ASN yang saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan perilaku dari nilai Harmonis yang harus diimplementasikan oleh seorang ASN, antara lain:

    1. Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
    2. Suka menolong orang lain;
    3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

    Contoh penerapan Nilai Harmonis di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu kepedulian antar pegawai untuk saling membantu apabila ada yang sakit, berduka ataupun kesulitan.

  9. Loyal
  10. Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:

    1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
    2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara;
    3. Menjaga rahasia jabatan dan Negara.

    Contoh penerapan nilai Loyal di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu pelaksanaan upacara pada hari-hari besar seperti Upacara Hari Pancasila, Upacara 17 Agustus, Upacara Hari Kesaktian Pancasila, dsb.

  11. Adaptif
  12. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan penerapan nilai Adaptif, diharapkan seorang ASN akan terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Panduan perilaku untuk nilai Adaptif yang harus dipatuhi oleh seorang ASN, diantaranya:

    1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    2. Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
    3. Bertindak proaktif.

    Contoh penerapan nilai Adaptif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu penyediaan informasi layanan dalam bentuk e-brosur dan barcode, serta menampilkannya dihalaman website Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sebelumnya brosur layanan Pengadilan Negeri Sawahlunto hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dapat diperoleh di PTSP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Dengan adanya e-brosur dan barcode informasi layanan ini, membuat masyarakat yang domisilinya jauh dengan mudah memperoleh informasi mengenai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

  13. Kolaboratif
  14. Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN. Dengan penerapan nilai Kolaboratif diharapkan ASN akan mampu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan Perilaku yang dapat diimplementasikan untuk nilai kolaboratif, antara lain:

    1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    2. Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah;
    3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuktujuan bersama.

    Contoh penerapan nilai Kolaboratif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu dalam pelaksaanan keterbukaan informasi, setiap bagian di unit kerja Pengadilan Negeri Sawahlunto bekerjasama dengan bagian IT untuk menampilkan data yang terbaru dan akurat di website resmi Pengadilan Negeri Sawahlunto.

    • Bagian Hukum menyediakan Laporan Pelayanan Informasi Publik, Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), laporan survey harian, dan Pengadilan Negeri Sawahlunto, juga melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Hukum yang ditampilkan di website
    • Bagian Perdata menyediakan data Panjar Biaya Perkara dan melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
    • Bagian Pidana melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
    • Bagian Keuangan menyediakan data Realisasi Anggaran 01 dan 03, Neraca 01 dan 03, dan PNBP serta ringkasan daftar aset dan inventaris
    • Bagian Kepegawaian dan Ortala melakukan pengecekan data pegawai yang ditampilkan di website

Dalam Kategori: Artikel

Beri Tanggapan (0)
Halaman 2 dari 2 12