Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Sawahlunto (07/02/2024), Pengadilan Negeri Sawahlunto menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan di conference room Pengadilan Negeri Sawahlunto dan dihadiri oleh seluruh aparatur PN Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepolisian Resor Sawahlunto dan Perwakilan advokat Posbakum PN Sawahlunto.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Suhendri Yasdi, S.H., M.H. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pengadilan yang disingkat SIP dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 berbeda dengan aplikasi SIPP namun SIPP termasuk dalam SIP bersama dengan e-Court.
Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022
1. Persidangan Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat;
2. Perluasan Jenis Perkara;
3. Perluasan Konsep Domisili Elektronik;
4. Perluasan Pengguna Layanan;
5. Mengakomodir perkara prodeo;
6. Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP (Sistem Informasi Pengadilan); dan
7. Persidangan Elektronik.
Untuk mengetahui lebih detail tentang Perma Nomor 7 Tahun 2022, silahkan kunjungi link berikut ini :
https://pn-sawahlunto.go.id/artikel/aturan-tentang-e-court-berubah/
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)