Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)

Jumat (27/01/2023), Majelis Hakim dalam perkara perdata gugatan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Swl melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Dusun Kandi, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan tujuan mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara.

LIHAT JUGA  Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPDK Pengadilan Negeri Sawahlunto Tahun Buku 2021

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)