Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)
Jumat (27/01/2023), Majelis Hakim dalam perkara perdata gugatan Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Swl melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Dusun Kandi, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan tujuan mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)