Penyuluhan Hukum di SMP 9 Kolok

Rabu (24/8/2022), PN Sawahlunto yang diwakili oleh Ibu Indraresta Oktafina Maharani, S.H, mengikuti kegiatan Penyuluhan hukum yang berlokasi di SMP 9 Kolok. Hal ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan pembinaan hukum pada masyarakat.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.

LIHAT JUGA  Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto menerima hasil tes Narkoba

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)