Pengadilan Negeri Sawahlunto turut menyukseskan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
Turut menyukseskan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Sawahlunto, Pengadilan Negeri Sawahlunto menurunkan 3 orang Personil yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti dan Tenaga Honorer.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, Nomor: 300/254/Satpol PP-Damkar/SWL/2020 yang merujuk pada Surat Keputusan Walikota Sawahlunto, Nomor: 188.45/257/WAKO-SWL/2020.
Tak hanya melibatkan Pengadilan Negeri, Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri, TNI, Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan PPNS.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)