Pengadilan Negeri Sawahlunto turut menyukseskan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020

Turut menyukseskan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Sawahlunto, Pengadilan Negeri Sawahlunto menurunkan 3 orang Personil yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti dan Tenaga Honorer.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, Nomor: 300/254/Satpol PP-Damkar/SWL/2020 yang merujuk pada Surat Keputusan Walikota Sawahlunto, Nomor: 188.45/257/WAKO-SWL/2020.

Tak hanya melibatkan Pengadilan Negeri, Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri, TNI, Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan PPNS.

LIHAT JUGA  Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)