Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Anak pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

Kamis, 28 Oktober 2021, bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Sawahlunto, Majelis Hakim telah berhasil menerapkan Restorative Justice dalam perkara anak pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.


Mengacu pada Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Majelis Hakim telah berhasil mendamaikan terdakwa dan korban. Dalam persidangan Para Pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan damai, yang di ketahui juga oleh orangtua Para Anak, penasihat hukum Para Anak, penuntut umun, Pekerja Sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan.

LIHAT JUGA  Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)