Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Peluncuran e-Berpadu dalam Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat

Rabu (31/8/2022), bertempat diruang media center Pengadilan Negeri Sawahlunto, Aparatur PN Sawahlunto beserta Aparat Penegak Hukum lainnya di Kota Sawahlunto turut mengikuti peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatra Barat (Sumbar) secara virtual.

Untuk diketahui bahwa E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

Acara penandatangan perjanjian Kerja Sama (PKS) E-Berpadu dilakukan oleh para penegak hukum di lingkungan se-wilayah Sumatra Barat di hadapan langsung Ketua Mahkamah Agung di Gedung Pengadilan Tinggi Padang Provinsi Sumbar.

Dalam acara tersebut hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera MA, Gubenur Sumbar, ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Forpimda Sumbar, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

LIHAT JUGA  Pemberian Santunan Kepada Yayasan Penyantun Anak Yatim

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)