Penandatangan MOU Posbakum Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sawahlunto
Selasa (09/01/2024), bertempat di Conference Room Pengadilan Negeri Sawahlunto telah dilaksanakan penandatangan MOU Posbakum Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sawahlunto.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua PN Sawahlunto, Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., berharap kepada Lembaga Hukum yang terpilih agar dapat memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi maupun konsultasi dengan sebaik-baiknya.
Proses penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Staf ASN dan PPNPN Pengadilan Negeri Sawahlunto, serta staf dari Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).




Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)