Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto

Rabu (15/05/2024), telah dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto Kelas II atas nama Rahmina Rindani, S.IP., M.H., dari jabatan lama sebagai Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Acara ini dilaksanakan di Ruang Conference Room Pengadilan Negeri Sawahlunto dan dihadiri oleh undangan dari keluarga besar Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Muaro dan keluarga besar Pengadilan Negeri Sawahlunto. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Muda Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 642/DJU/SK.KP4.1.3/IV/2024 tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum.

20240515_PN-9.jpg
20240515_PN-10.jpg

Acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum oleh Bapak Mahmudan, S.H. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan serta penandatanganan Naskah sumpah oleh Panitera Muda Hukum yang baru dilantik dengan saksi Bapak Sarman, S.H., dan Bapak Suhendri Yasdi, S.H. Acara kemudian dilanjut dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Panitera Muda Hukum yang baru dilantik.

20240515_PN-11.jpg
20240515_PN-12.jpg
20240515_PN-13.jpg
20240515_PN-14.jpg

Acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan dari Ketua PN sawahlunto dan perkenalan oleh Panitera Muda Hukum yang baru dilantik.

Seluruh rangkaian berlangsung dengan khidmat dan lancar. Acara kemudian ditutup dengan Doa dan Foto Bersama.

20240515_PN-15.jpg
20240515_PN-16.jpg

20240515_PN-17.jpg

LIHAT JUGA  Evaluasi Kinerja BMN dan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) di PN Sawahlunto

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)