Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di RUTAN Kelas IIB Sawahlunto
Selasa (05/03/2024), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sawahlunto. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan tugas KIMWASMAT, serta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Ibu Tari Mentalia, S.H., selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Bapak Sarman, S.H., (Panitera Muda Pidana).
Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Dalam kegiatan Wasmat kali ini dihadirkan Orang Warga Binaan dengan latar belakang kasus yang berbeda beda dengan jumlah 10 (Sepuluh) orang. Warga Binaan tersebut diwawancarai oleh Hakim terkait dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Rutan Kelas IIB Sawahlunto.
Hakim pengawas memastikan langsung keadaan WBP, sejauh mana pengaruh pembinaan di Rutan bagi perkembangan WBP. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)