Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 oleh KPPDK Pengadilan Negeri Sawahlunto

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, waktu pelaksanaan RAT juga telah diatur, utamanya pada Pasal 26, (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Dengan pengertian bahwa RAT dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni setelah tutup buku tahun lalu.

Berdasarkan hal diatas maka pada hari selasa, 12 Februari 2024, KPPDK Pengadilan Negeri Sawahlunto menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 di Conference Room Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, pengurus dan anggota koperasi KPPDK Pengadilan Negeri Sawahlunto, serta perwakilan Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sawahlunto. Diharapkan dengan pelaksanaan RAT ini, seluruh hak dan kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pokok Acara Rapat RAT kali ini diantaranya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban oleh Ketua KPPDK PN Sawahlunto, Bapak Suhendri Yasdi, S.H., kemudian dilanjutkan dengan Laporan oleh Koordinator Badan Pengawas PN Sawahlunto oleh Bapak Sarman, S.H., Sambutan oleh Wakil Ketua PN Sawahlunto, Bapak Devid Aguswandri, S.H., M.H, Sambutan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sawahlunto, tanya jawab dan pembacaan Rumusan Rencana Kerja Tahun 2024.

LIHAT JUGA  Kegiatan Rutin Apel Pagi (09/09/2024)

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)