Pelaksanaan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto
Kamis (07/03/2024), Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sawahlunto yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Rimson Situmorang, S.H., M.H., Berdasarkan Penetapan Eksekusi Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor . 01/Pdt.Eks/2023/PN Swl. Jo Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Swl di Kantor Pemerintah Kota Sawahlunto, di Jl. Soekarno Hatta No.3, Lubang Panjang, Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas, dan selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.
Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)