Pelaksanaan Eksekusi Objek Sengketa Bukan Tanah (06/Pdt.G/2010/PN Swl)
Menyelesaikan Perkara Perdata No.06/Pdt.G/2010/PN Swl, Kamis 23 Februari 2017 Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan proses Eksekusi Objek Sengketa bukan Tanah yang bertempat di jalan Ahmad Yani, Nomor 204, Pasar Remaja, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto yang luas area Eksekusi sekitar ±100 m2.
Proses Eksekusi ini berjalan Aman dan Lancar. Meskipun begitu, Puluhan personel dari Polres Sawahlunto tetap berjaga dan disiagakan untuk mengamankan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk Mengurangi Penggunaan gambar pada Artikel, kami membentuk foto-foto eksekusi kedalam wadah video Slideshow yang bisa Anda lihat dan saksikan dibawah ini.
Dan Berikut Video Pembacaan Penetapannya,
Dengan Selesainya Proses Eksekusi, maka proses eksekusi Perkara Perdata No.06/Pdt.G/2010/PN Swl dinyatakan selesai.
Terima kasih untuk semua Anggota kepolisian dari Polres Sawahlunto yang telah memberikan kami keamanan penjagaan dilapangan hingga tuntasnya proses Eksekusi.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)