Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018
Laporan Tahunan merupakan agenda rutin yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dalam Sidang Pleno Istimewa yang dikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung dan Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari 4 Lingkungan Peradilan.


Laporan Tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja dan capaian yang dilakukan Mahkamah Agung sekaligus sebagai sarana evaluasi internal selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Untuk mendorong terwujudnya peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya ringan, Mahkamah Agung telah memanfaatkan Teknologi Informasi yang dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana juga tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Perkembangan Teknologi Informasi yang mengintegrasikan dunia secara virtual, mendorong Mahkamah Agung untuk menyesuaikan diri dengan memanfaatkan keunggulan-keunggulan Teknologi Informasi tersebut dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Dimulai sejak tahun 1986 hingga aplikasi administrasi peradilan yang paling muktahir. Tahun 2018, menandai lompatan besar Mahkamah Agung dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dengan melakukan Modernisasi pada proses kerja dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyampaian Laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2018 ini mengangkat tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”.
Sistem Teknologi Informasi Mahkamah Agung diarahkan sesuai dengan prinsip Efektivitas, Keterpaduan, Kesinambungan, Efisiensi, Akuntabilitas, Interoperabilitas dan Keamanan, selaras dengan Amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Saat ini hampir semua Lini Kerja di Mahkamah Agung baik dibidang Teknis Yudisial maupun Non-Teknis telah ditransformasikan secara digital. Modernisasi Lini Kerja ini tidak hanya mengubah Paradigma Pelayanan yang dahulunya terkesan Birokratis dan tidak Efisien, namun juga telah mengubah mekanisme pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, serta mendorong terwujudnya Transparansi Yudisial.
Pemanfaatan Teknologi Informasi didunia Peradilan ini didukung juga dengan penyiapan Sumber Daya Manusia yang handal dan memiliki komitmen kuat untuk melakukan perubahan melalui pelaksanaan Diklat-diklat Teknis, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan lembaga-lembaga mitra.
Hal ini juga merupakan bentuk dukungan Mahkamah Agung terhadap Program Prioritas Nasional dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan akses terhadap keadilan. Hal terpenting dalam pemanfaatan Teknologi Informasi adalah faktor keamanannya. Setiap sistem memiliki kelemahan yang harus bisa segera dideteksi, karenanya, Mahkamah Agung telah melakukan antisipasi dengan terus mengevaluasi dan mengembangkan versi dan varian aplikasi yang ada agar setiap data terjaga Kerahasiaannya, Keutuhan, Ketersediaan, Keaslian dan Kenirsangkalannya.
Percepatan Pelayanan Peradilan dengan Modernisasi bidang administrasi perkara, sebelumnya terkendala hukum acara yang berlaku, untuk mengatasi hambatan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Perma No.3 tahun 2018 tentang administrasi perkara dipengadilan secara elektronik, yang menjadi payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court.
Aplikasi e-Court tersebut telah diterapkan oleh seluruh Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara diluar 85 Pengadilan yang baru saja terbentuk pada bulan oktober tahun 2018. Hal tersebut secara fundamental telah mengubah taktik pelayanan perkara di pengadilan dan membawa Peradilan Indonesia mendekati praktek Peradilan di Negara maju.
Disamping pembangunan aplikasi e-Court, Mahkamah Agung juga menyempurnakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara menjadi versi 3.2.0 yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan sistem administrasi perkara Mahkamah Agung serta penambahan fitur Gugatan Ekonomi Syariah dan Gugatan Sengketa Pemilihan Umum.
Keunggulan Teknologi Informasi diterapkan pula pada fungsi pendukung Mahkamah Agung dibidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia. Dalam tata kelola Keuangan, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi internal diantaranya, aplikasi komunikasi data nasional yang berfungsi sebagai media penyimpanan data Keuangan, Aset dan Remunerasi serta Sistem Informasi Mahkamah Agung yang memuat fitur pengelolaan dan pelaporan data PNBP.
Dalam Bidang Sumber Daya Manusia, Mahkamah Agung telah memperbaharui aplikasi kepegawaian dengan meluncurkan SIKEP versi 3.1.0 untuk pengisian formasi Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi yang memiliki keunggulan dari sisi Kemudahan Akses, Kecepatan, Ketepatan dan Keamanan Informasi.
Dibidang Pembinaan dan Pengawasan, untuk meningkatkan Integritas dan Profesionalitas 30.995 aparatur peradilan, Mahkamah Agung telah melakukan pembinaan keberbagai daerah. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi salah satu sarana dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan.
Integritas Aparatur adalah Syarat utama, untuk meningkatkan Kepercayaan Publik, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga Harkat dan Martabat lembaga Peradilan.
Pada tahun 2018, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah mengadakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim bagi 2 orang Hakim yang melakukan pelanggaran Berat. Mahkamah Agung juga menerbitkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 tahun 2018 tentang Pedoman Uji Integritas Pelayanan Publik Pengadilan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Mahkamah Agung yang dilakukan dengan berbagai metode dilengkapi juga dengan pengawasan berbasis Teknologi Informasi melalui pengembangan SIWAS MARI yang terintegrasi dengan SIKEP dan e-Monitoring yang bertujuan untuk keseragaman proses dan instrumen pegawasan.
Terkait bidang teknis perkara, untuk kelancaran penyelengaraan peradilan, Tahun 2018, Mahkamah Agung telah melakukan program pembaruan dengan menerbitkan beberapa regulasi dibidang teknis perkara.
Pembaruan dibidang manajemen perkara dilakukan untuk mendukung terselengaranya pelayanan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Gambaran perkara secara umum pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Parameter kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung meliputi jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktivitas dalam memutus perkara, jumlah perkara yang diputus sesuai jangka waktu yang ditetapkan, jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali kepengadilan pengaju dan rasio penyelesaian perkara.
Beban perkara pada tahun 2018 sebanyak 18.544 perkara yang terdiri dari perkara yang masuk sebanyak 17.156 perkara dan sisa tahun lalu (2017) sebanyak 1.388 perkara. Dari beban tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara sehingga sisa perkara tahun 2018 adalah 906 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara Mahkamah Agung pada tahun 2018 sebesar 95,11%. Nilai ini lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yakni sebesar 70%. Jika dibanding dengan tahun 2017, jumlah perkara yang diterima meningkat sebesar 10,65%. Jumlah beban perkara meningkat 3,82%, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07%, sisa perkara berkurang 34,73%, dan rasio produktivitas memutus perkara meningkat 2,89%.
Dengan jumlah Hakim Agung yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2018 merupakan yang terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung, tetapi Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sehingga sisa perkara tahun 2018 juga merupakan jumlah perkara terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung.
Mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali kepengadilan pengaju, Mahkamah Agung telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.881 perkara, atau meningkat 14,90% dibandingkan tahun 2017 yang hanya berjumlah 16.433 perkara. Perbandingan tersebut menunjukan rasio penyelesaian perkara sebesar 110,05%. Dalam hal ini melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 100%.
Dari sisi ketepatan waktu, Sepanjang tahun 2018, Mahkamah Agung telah memutus perkara dalam jangka waktu 1-3 bulan sebanyak 16.911 perkara dari 17.638 perkara atau sebesar 96,3% yang berarti melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 75%.
Uraian diatas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2018 berhasil melampaui semua target yang telah ditetapkan. Bahkan semua mencatat rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
Pada Pengadilan tingkat banding, dari 4 lingkungan peradilan, beban perkara pada tahun 2018 adalah sebanyak 21.593 perkara yang terdiri dari perkara yang masuk 19.066 perkara dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 2.527 perkara. Perkara yang diputus sebanyak 18.757 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara pada pengadilan tingkat banding adalah sebesar 86,87%.
Adapun kinerja penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama adalah sebagai berikut, Beban perkara tahun 2018 adalah sebanyak 6.191.890 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 6.075.539 perkara dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 116.351 perkara. Perkara yang diputus sebanyak 6.062.173 perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 12.914 perkara, sehingga sisa perkara sebanyak 116.803 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara pada pengadilan tingkat pertama adalah 97,90%.
Berdasarkan uraian tersebut dapat diperoleh gambaran, bahwa kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya pada tahun 2018 juga mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan dengan kinerja tahun 2017 dimana jumlah perkara yang diterima oleh seluruh badan peradilan Indonesia meningkat 13,27%, jumlah perkara yang diputus meningkat 14,21%, jumlah sisa perkara berkurang 13,94% dan rasio produktivitas penyelesaian perkara juga meningkat 1,10%.
Dalam hal implementasi e-Court, Program ini disambut dengan antusias oleh masyarakat dan pencari keadilan. Hal ini tentu tidak terlepas dari berbagai kemudahan yang diberikan yaitu pendaftaran perkara yang dapat dilakukan dari manapun tanpa perlu hadir secara langsung kepengadilan dan pembayaran panjar biaya perkara yang dilakukan secara elektronik melalui Mobile, Internet dan SMS Banking, serta transfer via ATM.
Antusiasme tersebut terlihat dari jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court. Sejak diluncurkan pada bulan juli 2018, tercatat sebanyak 907 perkara dengan jumlah panjar biaya perkara yang cukup besar yang telah disetorkan melalui pihak mitra perbankan.
Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui prosedur mediasi pada perkara-perkara perdata umum dan perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak dan jinayat.
Pada tahun 2018 terdapat 5.306 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi, 273 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi dan 47 perkara jinayat berhasil diselesaikan melalui proses diversi.
Dalam hal gugatan sederhana, pada tahun 2018, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan adalah sebanyak 6.469 perkara atau meningkat dari tahun 2017 yang hanya menyelesaikan 2.135 perkara.
Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan antara lain ditunjukan oleh Akseptabilitas terhadap putusan pengadilan. Salah satu Indikator Akseptabilitas adalah dari jumlah upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan pada masing-masing tingkat peradilan diluar perkara acara pemeriksaan cepat, perkara lalulintas, serta perkara perdata permohonan, perkara yang diputus tahun 2018 oleh pengadilan tingkat pertama pada 4 lingkungan peradilan sebanyak 637.265 perkara. Dari jumlah tersebut upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebanyak 19.019 perkara atau hanya sebesar 2,98%, hal ini menandakan bahwa Akseptabilitas para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 97,02%.
Ditingkat banding, perkara yang diputus sebanyak 17.678 perkara dengan jumlah upaya hukum kasasi terhadap putusan banding sebanyak 11.476 perkara atau sebesar 64,92%. Maka persentase penerimaan para pihak atas putusan pengadilan ditingkat banding hanya sebesar 35,08%, pada tingkat kasasi, dari 11.949 putusan kasasi, terdapat 1.629 putusan yang dimohonkan peninjauan kembali atau 13,63% dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, Akseptabilitas terhadap putusan kasasi mencapai 86,37%.
Berbagai pembaruan dibidang manajemen dan teknis perkara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, yaitu: Pemberlakukan Sistem Kamar, Penerapan Sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama, pemberlakuan format putusan dan penetapan, serta pembatasan jangka waktu penyelesaian perkara. Ini semua telah mendorong Efektivitas dan Efisiensi penyelesaian perkara.
Dibidang Kesekretariatan, pada tahun 2018, Mahkamah Agung telah mencatatkan beberapa capaian antara lain, sebagai berikut: Capaian kinerja pengelolaan keuangan, untuk ke 6 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung mempertahankan Opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, selain itu, Mahkamah Agung juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan atas kinerja pelaksanaan anggaran kerja terbaik tahun anggaran 2017.
Dalam hal penyampaian laporan Barang Milik Negara, Mahkamah Agung meraih penghargaan Juara I kategori kepatuhan pelaporan dari 100 Satker Kementerian dan Lembaga.
Dengan dibentuknya 85 pengadilan yang baru, maka jumlah pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum menjadi 412 pengadilan, Peradilan Agama, 441 pengadilan, dan Peradilan Tata Usaha Negara, 34 pengadilan, sehingga keseluruhan pengadilan pada 4 lingkungan peradilan berjumlah 910 pengadilan termasuk 23 pengadilan dilingkungan Peradilan Militer.
Program Akreditasi penjaminan mutu badan peradilan dan pelayanan terpadu satu pintu, Hingga akhir 2018, seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada lingkungan peradilan umum dan peradilan agama telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, demikian pula dengan 17 pengadilan pada lingkungan peradilan militer dan 20 pengadilan pada lingkungan peradilan tata usaha negara.
Capaian reformasi birokrasi, Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sejak tahun 2016 selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung memperoleh nilai 88,43, meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 88,27.
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pada tanggal 10 desember 2018, 7 satuan kerja dilingkungan Mahkamah Agung mendapatkan penghargaan dari kementerian pemberdayaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi sebagai lembaga yang berhasil melakukan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam rangka percepatan program reformasi birokrasi. Penghargaan tersebut diikuti dengan penghargaan kepada pimpinan Mahkamah Agung sebagai salah satu pemimpin perubahan.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)