Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Sawahlunto
Jumat (15/11/2024), Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Sawahlunto. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Ibu Nadia Yurisa, S.H., M.H, selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Bapak Sarman,S.H., (Panitera Muda Pidana). Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)