Kegiatan Pemberian Remisi di Lapas Narkoba Sawahlunto

Rabu (17/8/2022), bertempat di Lapas Narkoba Sawahlunto, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Muhammad Hibrian, S.H., bersama Forkopimda Kota Sawahlunto melaksanakan Kegiatan Pemberian Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun.

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi Warga binaan pemasyarakatan, salah satunya pemberian remisi umum 2022 yang diberikan kepada Narapidana. Hal mengenai remisi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), tentunya Warga Binaan yang mendapatkan hak Remisi yaitu Warga Binaan yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau yang terpenuhinya syarat substantife dan administratife.

LIHAT JUGA  Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Jaringan Internet Bekerja Sama dengan PT. Cinoxmedia Network Indonesia dan Monev SOP kesekretariatan Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)