Kegiatan Diskusi Tentang Penanganan Perkara di Pengadilan Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif
Kamis (13/07/2023), bertempat diruang Rapat Pengadilan Negeri Sawahlunto, Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto mengikuti kegiatan diskusi tentang penanganan perkara di Pengadilan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Dalam kegiatan diskusi tersebut turut hadir Narasumber dari Reclassering Netherland. Diskusi ini dimaksudkan sebagai wadah bagi lingkungan Mahkamah Agung RI untuk dapat bertukar pendapat dengan Reclassering Nederland terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif yang Pedomannya sedang dibahas pada tingkat rapat pimpinan Mahkamah Agung RI. Narasumber dari Reclassering Netherland memaparkan bagaimana sistem hukum di Belanda menerapkan hukuman non pemenjaraan kepada pelaku pidana. Hukuman tersebut diantaranya berupa hukuman kerja sosial.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)