Hari Pertama Pelaksanaan Eksekusi Objek Sengketa Tanah (10/PDT.G/2006/PN Swl)
Mengawali penyelesaian Perkara Perdata No.10/PDT.G/2006/PN Swl, Senin 14 November 2016 Pengadilan Negeri Sawahlunto melaksanakan proses Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Jorong Tapi Balai (Tumpak I), Jorong Simancung (Tumpak III) dan di Jorong Ladang Kapeh (Tumpak IV, V dan VI), Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.
Proses Eksekusi ini berjalan cukup ketat. Ratusan personel dari Polres Sijunjung disiagakan untuk mengamankan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Khawatir dengan kondisi di lapangan, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Ibu Flowerry Yulidas, S.H menyempatkan diri untuk mengunjungi area Eksekusi.
Namun karena kondisi yang kurang kondusif, beliau dikawal dan disarankan untuk meninggalkan lokasi dengan alasan keamanan dan keselamatan.
Proses eksekusi sempat mengalami kendala seperti Protes dan Penolakan, Namun proses Eksekusi ini harus tetap di laksanakan.
Berikut foto-foto dokumentasi dari proses Eksekusi untuk hari ini.
Berikut potongan dari video eksekusinya,
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)