Hari Ketiga Pelaksanaan Eksekusi Objek Sengketa Tanah (10/PDT.G/2006/PN Swl)

Hari ini, Rabu 16 November 2016 adalah hari ketiga dari proses pelaksanaan eksekusi Perkara Perdata No. 10/PDT.G/2006/PN Swl yang berlokasi di Jorong Simancung (Tumpak II), Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.

Proses eksekusi yang semula direncanakan tuntas dalam 2 hari terpaksa diperpanjang karena kurangnya alat eksekusi dan luasnya area yang akan dieksekusi.

Dengan berdirinya tiang pancang terakhir, maka proses eksekusi Perkara Perdata No. 10/PDT.G/2006/PN Swl dinyatakan selesai.

Terima kasih untuk semua Anggota kepolisian baik itu yang dari Sijunjung, Sawahlunto maupun Dharmasraya yang telah menjaga kami baik itu Penjagaan kantor maupun penjagaan dilapangan. Terima kasih juga untuk Dinas Pekerjaan Umum dan semua pihak yang ikut membantu kami hingga tuntasnya proses Eksekusi.

LIHAT JUGA  Live Streaming Refleksi Akhir Tahun - Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2018

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)