Cegah Penyebaran Corona, Sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto digelar secara Online

Mulai 1 April 2020, Pengadilan Negeri Sawahlunto mulai menggelar persidangan secara online dengan video telekonferensi. Penerapan sidang online ini mulai diberlakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sawahlunto, sejak Rabu 1 April 2020.

Persidangan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.

Sidang online terkoneksi langsung dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri, sehingga para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Saksi, tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang. Dengan demikian, maka semua dapat menghindari kerumunan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona. Namun untuk ruang sidang sendiri tetap dihadiri oleh Majelis Hakim dan Panitera pengganti.

Persidangan online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas, namun di sisi lain penyelesaian proses hukum harus tetap berjalan.

LIHAT JUGA  Pembinaan dan Diskusi Teknis Pada Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)