Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Berbasis Sistem Informasi Perkara (SIP) pada Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
Pengadilan Tinggi Padang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Berbasis Sistem Informasi Perkara (SIP) pada Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 sampai 6 Februari 2025 di ZHM Premiere Hotel Padang. Hal ini sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum nomor 65/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Silabus Bimbingan Teknis SIPP pada Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025.
Bimbingan Teknis (Bimtek) pada hari pertama dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris dari seluruh Pengadilan di wilayah Hukum PT Padang. Sedangkan hari kedua kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panmud Perdata, Panitera Pengganti, Kasir, Jurusita atau Jurusita Pengganti dan Pranata Komputer se-wilayah Hukum PT Padang.
Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H. (Ketua), Bapak Sarman, S.H. (Plh.Panitera), dan Bapak Syafriko Hamid, S.E. (mewakili Sekretaris) menghadiri kegiatan bimtek pada hari pertama. Dalam rangkaian kegiatan bimtek hari pertama, juga dilaksanakan deklarasi WBK dan WBBM Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang serta deklarasi tolak gratifikasi, suap dan korupsi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum., dan diikuti para pimpinan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Pada bimtek hari pertama terdapat pembahasan terkait:
- Latar Belakang dan Dasar Hukum E-Court, Peran dan Tanggung Jawab Pimpinan terhadap Aplikasi E-Court, Perma 1 Tahun 2019 dan Perma 7 Tahun 2022 yang disampaikan langsung oleh Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Padang);
- Materi Pengenalan, Latar Belakang dan Dasar Hukum E-Court SK KMA 363 Tahun 2022 serta Materi Pengawasan Administrasi Perkara, Biaya Perkara, Pelaporan Elektronik yang dibawakan oleh R. Moch. Chairoel Fathah, S.H., M.Hum (Panitera Pengadilan Tinggi Padang);
- Peran dan Tanggung Jawab Sekretaris Pengadilan dalam Aplikasi E-Court yang dibawakan oleh Endri Novian, S.E., M.M. (Sekretaris Pengadilan Tinggi Padang);
Hari Kedua kegiatan bimtek diikuti oleh Bapak Devid Aguswandri, S.H., M.H. (Wakil Ketua), Ibu Nadia Yurisa, S.H., M.H. (Hakim), Bapak Suhendri Yasdi, S.H. (Panitera Muda Perdata), Bapak Mustamin Syahdan, S.H. (Panitera Pengganti), Bapak Mitra Efendi (Jurusita), Titin Desriana Ompusunggu (Pranata Komputer) dan Azizah, A.Md.A.B (Kasir) pada Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Kegiatan bimtek hari kedua dibuka oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Bapak Surachmat, S.H., M.H., dan dilanjut dengan pembahasan materi-materi terkait e-court dan SIPP. Bimtek hari kedua ini membahas terkait Pengawasan Administrasi Perkara, Materi SIPP Tingkat Dasar, SIPP Tingkat Menengah, SIPP Tingkat Lanjut, Simulasi Ecourt, Ecourt Banding, Materi Backup Data SIPP dan Sinkronisasi SIPP.
Materi terkait SIPP Tingkat Dasar, SIPP Tingkat Menengah, SIPP Tingkat Lanjut dibawakan oleh narasumber dari Dirjen Badilum, Bapak Dodon Angin Wiyono, S.Kom., (Pranata Komputer). Pada sesi ini membahas terkait pembaharuan SIPP versi 5.6.5 dan versi 5.6.6.
Pembaharuan pada versi 5.6.5 berupa:
- Pemberitahuan Memori & Kontra Memori pada Keberatan GS dapat diisi Hari Libur;
- Menampilkan tag (e-Court) pada Perkara Kasasi;
- Perbaikan pada Form Register Kasasi bagian Alamat;
- Perbaikan pada fitur ePayment Generate VA pada Aplikasi SIPP;
- Penambahan hak akses Panmud PHI, Meja I PHI, Meja II PHI dan Meja III PHI untuk Verzet PHI;
- Perbaikan pihak not found pada verzet PHI;
- Perbaikan register kasasi pada kolom pihak Terdakwa yang diputus bebas;
- Penambahan Fitur Upaya Hukum Banding Pidana secara elektronik (eBerpadu Banding);
- Penambahan Fitur Register Induk Permohonan Restitusi;
- Penambahan Fitur Register Induk Permohonan Kompensasi;
- Perbaikan Bundel A+B Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK);
- Penambahan Fitur Perkara Bantahan (Pdt.Bth) pada Register Perdata.
Pembaharuan pada versi 5.6.6 berupa:
- Perbaikan edit data umum;
- Perbaikan tab detil banding;
- Perbaikan template akta banding;
- Perbaikan detil Register Peninjauan Kembali (PK).
Materi terkait Pengawasan Administrasi Perkara, Simulasi Ecourt, Ecourt Banding dibawakan oleh narasumber Dirjen Badilum, Bapak Agustinus Evan Bangun Merdhiko, S.Kom., (Pranata Komputer). Pada sesi ini dibahas terkait akurasi dan pengendalian mutu data SIPP sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 100/DJU//TI1.1.1/I/2025 tentang akurasi dan pengendalian mutu data SIPP, monev terkait pelaksanaan surat tercatat dan monev register elektronik. Dari data yang diperoleh, terdapat 9 Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT padang yang sudah memiliki surat izin register elektronik tahap 1, salah satunya Pengadilan Negeri Sawahlunto. Kabag Perencanaan & Kepegawaian PT Padang, Bapak Ade Candra, S.H., menambahkan bahwa PT Padang telah mengirimkan surat permohonan (beserta bukti monev register elektronik, backup database dan backup aplikasi) agar Pengadilan Negeri di wilayah Hukum PT padang yang telah ikut pada register elektronik tahap 1, dapat mengikuti register elektronik tahap 2 (pada 3 Desember 2024).
Materi terakhir terkait Backup Data SIPP, Backup Aplikasi dan Sinkronisasi SIPP dibawakan oleh Bapak Dodon Angin Wiyono, S.Kom. Beliau mengatakan, pada saat ini masih banyak Pengadilan yang mengabaikan backup aplikasi SIPP dan fokus backup data SIPP. Perlu dipahami, backup dabase SIPP dan backup aplikasi sama penting. Hal tersebut karena pada backup aplikasi terdapat dokumen-dokumen yang diupload oleh pengguna aplikasi SIPP.
Pada akhir kegiatan terdapat kuis yang diikuti oleh seluruh peserta tentang materi-materi yang telah dibahas sebelumnya. Pada hari pertama, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Bapak Tofan Husma Pattimura, S.H., menempati urutan ketiga. Sedangkan pada hari kedua kegiatan, Kasir PN Sawahlunto Azizah, A.Md.A.B., menempati urutan pertama.
Dalam Kategori: Berita PN
Beri tanggapan (0)