Apel Pagi (16/10/2023)

Senin (16/10/2023), bertempat di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Sawahlunto telah dilaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh akil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Ibu Diana Dewiani, S.H., M.H. Kegiatan Apel Pagi ini diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Pada kegiatan Apel Pagi ini, aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto mengumandangkan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung.

8 Nilai Utama MARI tersebut adalah
1. Kemandirian;
2. Integritas;
3. Kejujuran;
4. Akuntabilitas;
5. Responsibilitas;
6. Keterbukaan;
7. Ketidakberpihakan;
8. Perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam amanatnya, Ibu Diana Dewiani, S.H., M.H., menyampaikan agar semua aparatur Pengadilan Negeri Sawahlunto tetap tertib dalam melaksanakan tugas. Beliau juga mengingatkan mengenai penerapan Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 agar dapat dilaksanakan dengan baik.

PERMA Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Peraturan ini berisi tentang disiplin kerja hakim terutama mengenai jam kerja, jam masuk dan keluar, tata cara izin keluar kantor, cuti, sakit, sanksi dan sebagainya.

PERMA Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.

PERMA Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Selanjutnya, beliau menyampaikan kepada seluruh petugas PTSP agar memberikan pelayanan sesuai dengan SOP.



LIHAT JUGA  Asesmen Calon Agen Perubahan Pengadilan Negeri Sawahlunto Tahun 2024

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)