Acara Penandatanganan Maklumat Pelayanan dan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pimpinan Pengadilan Negeri Sawahlunto beserta jajarannya terus berkomitmen untuk secara seksama mewujudkan cita-cita luhur tersebut salah satunya dengan cara membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Hari ini, Selasa 12 Februari 2019, Pengadilan Negeri Sawahlunto menyelengarakan Acara Penandatanganan Maklumat Pelayanan dan Acara utama yaitu Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM).

Pokok acara dimulai dengan Kata Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Bapak Nasri, S.H., M.H., Sepatah kata dari Walikota Sawahlunto, Bapak Deri Asta, S.H., kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Selanjutnya Acara masuk pada sesi Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM) oleh Ketua Pengadilan yang didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H. yang disaksikan dan ikut ditandangani oleh Saksi I (Walikota Sawahlunto, Bapak Deri Asta, S.H.), Saksi II (Ketua DPRD kota Sawahlunto, Bapak Adi Ikhtibar, S.H.), Saksi III (Komandan Kodim 0310/SSD, Letkol infantri Irvan Yusri, S.I.P), Saksi IV (Kapolres Sawahlunto, Akbp. Zamrony Wibowo, S.Ik, M.H.), Saksi V (Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Khunaifi Alhumami, S.H., M.H.) dan Saksi VI (Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto, Doni Dermawan, S.Ag, M.H.I.).

Sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, Pengadilan Negeri Sawahlunto harus berbuat untuk menciptakan suatu lembaga yang bersih dari korupsi, pungli, gratifikasi dan praktek-praktek penyimpangan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

LIHAT JUGA  Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bisa dilakukan dengan berbagai upaya, seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Penandatanganan pakta integritas mulai Pimpinan/Ketua Pengadilan sampai ke bawahnya.

Dengan membangun Zona Integritas ini, diharapkan bisa merubah pola pikir dan budaya kerja, sehingga masing-masing bisa memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang lebih baik.

Dalam Kategori: Berita PN

Beri tanggapan (0)