Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : Belum Tersedianya Tanah dan Gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Tarakan-humas: “Perlunya dibangun Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan mengingat saat ini 4 satuan kerja (4 Pengadilan Negeri seperti PN Tarakan, PN Tanjung Selor, PN Nunukan dan PN Malinau) yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Utara masuk kedalam yuridiksi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Sutoyo, SH., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Tinggi kalimantan Timur dalam acara Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI reses masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Senin 21 Februari 2022 yang bertempat di Swiss-belhotel Tarakan.

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ir. Pangeran Khairul Saleh, MM dari fraksi PAN, beserta anggota komisi III DPR lainnya seperti: I Wayan Sudirta dari fraksi PDI Perjuangan, H. Safaruddin dari fraksi PDI Perjuangan, H. Idham Samawi dari fraksi PDI Perjuangan, H. Mas’ud, SE., ME dari fraksi Golkar, H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH., M.Kn dari fraksi Golkar, Obon Tabroni dari fraksi Gerindra, H. Santoso, SH dari fraksi Demokrat, Sarifuddin Sudding dari fraksi PAN.

Acara rapat kerja dimulai pada pukul 19.30 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Kalimantan Utara beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur beserta para Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Utara ( PN Tarakan, PN Malinau, PN Nunukan, PN Tanjung Selor).

Dalam sambutannya mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menjelaskan pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara belum bisa terealisasi secepatnya karena masih terkendala akta hibah dan sertifikat tanah dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara.

PN Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan sehingga tahanan dititipkan di Polres Tanjung Selor untuk sementara waktu hingga perkaranya diputus dan narapidana dikirim ke PN lain seperti PN Tarakan, PN Nunukan atau PN Tanjung Redeb, serta kurang tersedianya perlengkapan dan perangkat Teknologi Informasi di PN Nunukan untuk mendukung proses persidangan secara teleconference menjadi masalah yang dihadapi oleh pengadilan, tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

LIHAT JUGA  Ketua Mahkamah Agung Secara Resmi Luncurkan Aplikasi E-BIMA

Selanjutnya Tim komisi III DPR menjelaskan tujuan kunjungan kerja ini untuk memberikan manfaat kepada mitra kerja dan akan dengan mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan khususnya pada wilayah pengadilan di Kalimantan Utara.

Acara rapat kerja ditutup pada pukul 22.00 WITA dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.

Sumber: https://mahkamahagung.go.id/id/berita/5092/ketua-pengadilan-tinggi-kalimantan-timur-belum-tersedianya-tanah-dan-gedung-pengadilan-tinggi-kalimantan-utara

Dalam Kategori: Berita MA

Beri tanggapan (0)