Refleksi Core Values ASN BerAKHLAK di Pengadilan Negeri Sawahlunto
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Pengadilan Negeri Sawahlunto sebagai salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik turut berusaha dalam mengimplementasikan core value ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.
- Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
- Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan
- Melakukan Perbaikan Tiada Henti
- Akuntabel
- Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritastinggi;
- Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi.
- Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;
- Membantu orang lain belajar;
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
- Harmonis
- Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
- Suka menolong orang lain;
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara;
- Menjaga rahasia jabatan dan Negara.
- Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
- Bertindak proaktif.
- Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah;
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuktujuan bersama.
- Bagian Hukum menyediakan Laporan Pelayanan Informasi Publik, Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), laporan survey harian, dan Pengadilan Negeri Sawahlunto, juga melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Hukum yang ditampilkan di website
- Bagian Perdata menyediakan data Panjar Biaya Perkara dan melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
- Bagian Pidana melakukan pengecekan mengenai standar layanan bagian Kepaniteraan Perdata yang ditampilkan di website
- Bagian Keuangan menyediakan data Realisasi Anggaran 01 dan 03, Neraca 01 dan 03, dan PNBP serta ringkasan daftar aset dan inventaris
- Bagian Kepegawaian dan Ortala melakukan pengecekan data pegawai yang ditampilkan di website
Tentu kita sepakat bahwa nilai dasar “berorientasi pelayanan” diletakkan pada poin pertama. Mengingat bahwa ASN yang dulu dikenal sebagai abdi negara, saat ini bertransformasi menjadi pelayan publik. Sebagai pelayan publik, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Adapun panduan/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya
Contoh penerapan nilai Berorientasi Pelayanan di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk para pencari keadilan penyandang disabilitas seperti guiding block di area pintu masuk ruang PTSP, ruang PTSP, area pintu masuk ruang posbakum dan ruang sidang, parker khusus disabilitas, rambatan/pegangan penyandang disabilitas, toilet disabilitas, kursi roda, tongkat, kartu antrian layanan prioritas, alat bantu dengar, alarm darurat, audio recorder pada website dan beberapa informasi layanan dalam bentuk buku braile.
Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel. Yang dimaksud dengan Akuntabel yaitu menjadi ASN yang mampu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Adapun panduan/kode etik dari nilai Akuntabel sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, diantaranya
Contoh penerapan nilai Akuntabel di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah bagian Kepaniteraan telah melaporkan keuangan perkara setiap bulan melalui aplikasi Pelaporan Elektronik Dirjen Badilum, dan pada bagian Kesekretariatan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan Pengadilan Negeri Sawahlunto selalu membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) setiap bulan dan mengirimkannya ke KPPN.
Kompetensi merupakan faktor penting untuk mewujudkan pegawai profesional dan kompetitif. Dalam hal ini ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan kompetensi dirinya, termasuk mewujudkannya dalam kinerja. Pengertian dari Kompeten sendiri adalah terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Kode etik atau panduan perilaku yang perlu dipatuhi oleh ASN untuk mengimplementasikan nilai Kompeten antara lain:
Contoh penerapan nilai Kompeten di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah pegawai Pengadilan Negeri Sawahlunto turut aktif dalam meningkatkan kompetensi diri dengan mengikuti diklat. Seperti Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang dikuti oleh Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Kasubbag PTIP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu yang diikuti ole Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto. Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Arsiparis Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Pelatihan Bendahara Pengeluaran yang diikuti oleh Pranata Komputer Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan. Nilai Harmonis mengharuskan kita menjadi ASN yang saling peduli dan menghargai perbedaan. Panduan perilaku dari nilai Harmonis yang harus diimplementasikan oleh seorang ASN, antara lain:
Contoh penerapan Nilai Harmonis di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu kepedulian antar pegawai untuk saling membantu apabila ada yang sakit, berduka ataupun kesulitan.
Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:
Contoh penerapan nilai Loyal di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu pelaksanaan upacara pada hari-hari besar seperti Upacara Hari Pancasila, Upacara 17 Agustus, Upacara Hari Kesaktian Pancasila, dsb.
Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan penerapan nilai Adaptif, diharapkan seorang ASN akan terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan. Panduan perilaku untuk nilai Adaptif yang harus dipatuhi oleh seorang ASN, diantaranya:
Contoh penerapan nilai Adaptif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu penyediaan informasi layanan dalam bentuk e-brosur dan barcode, serta menampilkannya dihalaman website Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sebelumnya brosur layanan Pengadilan Negeri Sawahlunto hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dapat diperoleh di PTSP Pengadilan Negeri Sawahlunto. Dengan adanya e-brosur dan barcode informasi layanan ini, membuat masyarakat yang domisilinya jauh dengan mudah memperoleh informasi mengenai layanan yang tersedia di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh ASN. Dengan penerapan nilai Kolaboratif diharapkan ASN akan mampu membangun kerja sama yang sinergis. Panduan Perilaku yang dapat diimplementasikan untuk nilai kolaboratif, antara lain:
Contoh penerapan nilai Kolaboratif di Pengadilan Negeri Sawahlunto yaitu dalam pelaksaanan keterbukaan informasi, setiap bagian di unit kerja Pengadilan Negeri Sawahlunto bekerjasama dengan bagian IT untuk menampilkan data yang terbaru dan akurat di website resmi Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Dalam Kategori: Artikel
Beri tanggapan (0)