Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik [Perma Nomor 6 Tahun 2022]
Sebagai informasi, tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
- Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
- Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi.
- Permohonan Kasasi & PK diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan) paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada hari terakhir tenggat waktu;
- Jika lisan, sepanjang memenuhi syarat Panitera harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara eektronik, selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi atau PK;
- Wajib lampirkan alasan/memori PK dalam pendaftaran PK, jika tidak, maka tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke MA;
- Kasasi Pidana yang Terdakwa ditahan, Panitera memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan kepada MA pada hari yang sama dengan dinyatakan kasasi. Salinan Penetapan disampaikan kembali ke Pengadilan Pengaju secara elektronik melalui SIP;
- Paling lambat 5 hari setelah permohonan Kasasi dan PK diregister, Panitera memberitahukan kepada Termohon;
- Jika Termohon terdaftar sebagai pengguna SIP/memiliki alamat Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan secara elektronik. Jika tidak dilakukan secara langsung;
- Dilakukan secara elektronik melalui SIP;
- Waktunya paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja Pengadilan Pengaju;
- Apabila tidak dikirim secara elektronik/melewati batas waktu, permohonan Kasasi tidak diteruskan ke MA;
- Memori Kasasi dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, dikirimkan secara langsung;
- Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori kasasi melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP.
- Memori PK dikirim ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, memorinya dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
- Kontra Memori PK dikirimkan ke Termohon melalui SIP, jika Termohon/salah satu tidak terdaftar pengguna SIP, kontra memori dikirimkan secara langsung oleh Jurusita;
- Apabila telah terdaftar pengguna SIP, Termohon dapat mengirimkan kontra memori PK melalui SIP, jika belum terdaftar Panitera membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP dan dipindai kontra memorinya utk diunggah ke dalam SIP;
- Alasan bukti baru harus juga dilampirkan dokumen elektronik dalam memorinya, jika belum ada dokumen elektronik, dibantu untuk dipindai;
- Diberitahukan Kepada Para Pihak utk memeriksa kelengkapan berkas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan diterima;
- Jika belum tersedia secara elektronik, pengadilan menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia;
- Para pihak mempelajari berkas perkara melalui SIP;
- Terdakwa yang ditahan & tidak didampingi Penasihat Hukum melakukan inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia di rutan/LP, jika belum tersedia dilakukan di pengadilan terdekat;
- Pemohon dan Termohon kasasi/PK perkara perdata yang tidak memiliki domisili elektronik melakukan inzage pada pengadilan pengaju;
- Dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus Majelis Hakim Agung;
- Apabila dicabut permohonan tidak dapat diajukan kembali;
- Apabila dicabut setelah diregistrasi/mendapat nomor perkara di MA, biaya perkara tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon;
- Apabila berkas belum dikirim dan dicabut, Pengadilan pengaju tidak mengirim berkas ke MA dan biaya proses ke MA dikembalikan;
- Apabila berkas telah dikirim dan telah diregis MA, namun Pemohon mencabut sebelum diputus Majelis Hakim Agung, Panitera pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP;
- Poin 4 dan 5 berlaku juga untuk perkara pidana apabila Terdakwa selaku pemohon meninggal;
- Panitera pengaju membuat akta pencabutan melalui SIP;
- Dalam hal pemohon mencabut permohonannya, dicek apakah Termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP. Jika telah terdaftar pemberitahuan dikirim secara elektronik, jika belum terdaftar dikirim secara langsung;
- Dilakukan secara elektronik, jika Termohon tidak terdaftar dilakukan secara langsung;
- KPN menunjuk Hakim pemeriksa PK bukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama;
- Persidangan PK dilaksanakan setelah hakim pemeriksa PK menerima berkas perkara yang telah BHT;
- Persidangan PK dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi syarat PERMA ttg persidangan pidana elektronik;
- Hasil sidang pemeriksaan PK secara elektronik atau langsung dituangkan dalam BA dan BA pendapat kemudian diunggah ke SIP;
- Dalam sidang pemeriksaan PK, Hakim menanyakan terkait apakah telah dilaksanakan atau belum putusan yang dimohonkan PK;
- Dalam hal putusan yang dimohonkan PK telah dilaksanakan, dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan, berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan pemohon PK-nya diajukan ahli waris;
- Dalam hal putusan yang dimohonkan PK belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya kepada Jaksa, kemudian dicatat dalam BAS dan Hakim melanjutkan persidangan;
- Dalam hak terpidana melarikan diri, permohonan PK tidak dapat diterima;
- Dilakukan oleh pihak yang berhak mengajukan dengan menggunakan SIP;
- Memenuhi tenggak waktu yang ditentukan Undang-undang;
- Pemohon membayar biaya perkara;
Pemohon PK mengajukan memori PK pada waktu yang sama dengan pengajuan PK;
Jika tidak memenuhi, permohonan kasasi dan PK tidak dapat didaftarkan secara elektronik;
- Jenis perkara yang dimohonkan termasuk jenis perkara yang tidak dapat diajukan Kasasi/PK;
- Untuk permohonan Kasasi, Pemohon Kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat KPN tersebut dikirimkan kepada Pemohon, jika telah diberitahukan kepada Termohon, maka diberitahukan juga kepada Termohon;
Permohonan Kasasi & PK yang tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi, biaya proses utk MA dikembalikan kepada Pemohon;
- Panitera mengirimkan kelengkapan berkas Kasasi/PK dalam bentuk elektronik ke MA melalui SIP, dengan terlebih dahulu diperiksa dan menyatakan
- Pengiriman berkas perkara dilakukan paling lambat 3 hari setelah tenggak waktu inzage berakhir;
- Jenis, Kelengkapan dan tata urutan berkas perkara diatur lebih lanjut dengan Keputusan KMA;
kelengkapan dokumen dan berkas perkara dengan menandatangani pernyataan kelengkapan berkas perkara secara elektronik;
Dalam Kategori: Artikel
Beri tanggapan (0)